Sidang Perdana, Jaksa Beberkan Peran 3 Terdakwa dalam Kasus Korupsi DIPA Poltek Ambon
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) itu dipimpin Hakim, Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Tak hanya itu, untuk beberapa kegiatan lainnya ternyata ada kegiatan yang pembelanjaannya tidak sesuai dengan dana yang diterima dan ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan.
Sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 235,515,866.
Diantaranya Sisa atas 8 kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp. 252 juta seharusnya dikerjakan oleh CV. Empat Permata namun dalam pelaksanaannya diambil alih oleh terdakwa Christina dan atas pengambilalihan paket-paket kegiatan tersebut Christina Siwalette kemudian memberikan fee 3 persen dari masing-masing kegiatan kepada Benhard Limba selaku Direktur CV. Empat Permata sehingga tersisa anggaran sebesar Rp. 218,884,910.
Dari anggaran tersebut atas kebijakan terdakwa Fentje melalui Memo Nomor 145 tanggal 19 Desember 2022 pada Saksi Christina Siwalette dikeluarkan Rp. 80 juta untuk menambah kekurangan uang wisuda, sehingga terhadap kegiatan tersebut terdapat selisih Dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh terdakwa Christina Siwalette sebesar Rp. 218,884,910.
“Dengan demikian untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dan untuk menutupi bahwa kegiatan seolah-olah dilaksanakan oleh Penyedia/Pihak ketiga Terdakwa Wilma dan Christina Siwalette dengan sepengetahuan Fentje Salhuteru membuat Kwitansi/ Bukti pembayaran dengan melampirkan Berita Acara pemeriksaan Barang dan Tanda Terima Barang yang kemudian ditanda tangani para terdakwa,” tambahnya.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran DIPA untuk Belanja Barang dan belanja Modal pada Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 866,337,951,00 dan telah telah dilakukan pengembalian sejumlah Rp 605,735,000.
Akibat Perbuatan para Terdakwa mereka didakwa bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dua Terdakwa Perkara Pencurian di Kota Ambon Dihukum Masing-Masing 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ditangkap Dua Plastik Bening Berisi Ganja, Pemuda Ambon Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ditangkap Bawa 11 Plastik Ganja, Pemuda Ambon Ini Dituntut 4,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Jadi Kurir Senpi karena Takut Dipukul, Kakek 77 Tahun di Ambon Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Setubuhi Anak Di Bawah Umur Usai Minum Sopi, MO dan HNL Divonis 2,6 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.