Sidang Perdana, Jaksa Beberkan Peran 3 Terdakwa dalam Kasus Korupsi DIPA Poltek Ambon

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) itu dipimpin Hakim, Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya.

Tanita
Sidang perdana Kasus dugaan korupsi anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk belanja barang dan jasa pada Politeknik Negeri Ambon Tahun 2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (1/4/2024). 

Tak hanya itu, untuk beberapa kegiatan lainnya ternyata ada kegiatan yang pembelanjaannya tidak sesuai dengan dana yang diterima dan ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan.

Sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 235,515,866.

Diantaranya Sisa atas 8 kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp. 252 juta seharusnya dikerjakan oleh CV. Empat Permata namun dalam pelaksanaannya diambil alih oleh terdakwa Christina dan atas pengambilalihan paket-paket kegiatan tersebut Christina Siwalette kemudian memberikan fee 3 persen dari masing-masing kegiatan kepada Benhard Limba selaku Direktur CV. Empat Permata sehingga tersisa anggaran sebesar Rp. 218,884,910.

Dari anggaran tersebut atas kebijakan terdakwa Fentje melalui Memo Nomor 145 tanggal 19 Desember 2022 pada Saksi Christina Siwalette dikeluarkan Rp. 80 juta untuk menambah kekurangan uang wisuda, sehingga terhadap kegiatan tersebut terdapat selisih Dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh terdakwa Christina Siwalette sebesar Rp. 218,884,910. 

“Dengan demikian untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dan untuk menutupi bahwa kegiatan seolah-olah dilaksanakan oleh Penyedia/Pihak ketiga Terdakwa Wilma dan Christina Siwalette dengan sepengetahuan Fentje Salhuteru membuat Kwitansi/ Bukti pembayaran dengan melampirkan Berita Acara pemeriksaan Barang dan Tanda Terima Barang yang kemudian ditanda tangani para terdakwa,” tambahnya.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran DIPA untuk Belanja Barang dan belanja Modal pada Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 866,337,951,00 dan telah telah dilakukan pengembalian sejumlah Rp 605,735,000. 

Akibat Perbuatan para Terdakwa mereka didakwa bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved