Sidang Perdana, Jaksa Beberkan Peran 3 Terdakwa dalam Kasus Korupsi DIPA Poltek Ambon

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) itu dipimpin Hakim, Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya.

Tanita
Sidang perdana Kasus dugaan korupsi anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk belanja barang dan jasa pada Politeknik Negeri Ambon Tahun 2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (1/4/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus dugaan korupsi anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk belanja barang dan jasa pada Politeknik Negeri Ambon Tahun 2022 digelar secara perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (1/4/2024).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) itu dipimpin Hakim, Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya.

Serta dihadiri 3 terdakwa yakni Fentje Salhuteru, dan Wilma Enngliani Ferdinandus dan Christina Siwalette yang didampingi penasihat hukum Dino Huliselan dan Penny Tupan.

Dalam dakwaan JPU, Novie Temmar cs mengungkapkan peran masing-masing yaitu Salhuteru merupakan Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Poltek Ambon sekaligus sebagai Pejabat Penguji dan Penandatanganan Surat Perintah Pembayaran(PPSPM),

Sedangka terdakwa Wilma Enggliani Ferdinandus alias Ema sebagai Tim Pengelola Pertanggungjawaban Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Christina Siwalette, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Ketiganya diduga membuat kegiatan pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai dengan nilai yang dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan adanya selisih pembayaran dan sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Perbuatan tersebut merupakan tindakan memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa Fentje Salhuteru, dan memperkaya orang lain yakni Wilma Enggliani Ferdinandus alias Ema dan Saksi Christina Siwalette, atau setidak-tidaknya telah memperkaya diri orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara,” kata JPU.

Dijelaskannya, Tahun 2022 Politeknik Negeri Ambon menerima Anggaran Rutin dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang masuk dalam DIPA Politeknik Negeri Ambon sebesar Rp. 72.701.339.000. 

Kemudian dari nominal tersebut untuk Belanja Sarana Prasarana Pembelajaran dan Belanja Sarana Pendukung Pembelajaran ditunjuk enam Penyedia barang/Jasa yaitu CV. Sejahtera Abadi, CV. Aboy Innovation Technology, CV. Empat Permata, CV. Kwimba, CV. Surya Abadi Pratama, dan Toko Fajar Gemilang Mandiri dengan mengerjakan sebanyak 308 paket dengan total nilai kontrak/kwitansi sebesar Rp. 8.241.336.638,00,

Kemudian terdakwa Milma membuat Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak dan meminta masing- masing pelaksana kegiatan, Dosen pekerti, dan masing-masing Ketua Jurusan dan Fentje Salhuteru, untuk menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak tersebut.

Padahal anggaran kegiatan yang diserahkan ke masing-masing pelaksana kegiatan tidak sesuai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatanganinya bahkan masih dengan dalih adanya pemotongan Fee 3 persen dan potongan Pajak.

“Kemudian terdakwa Wilma Enggilani Ferdinandus alias Ema memangkas lebih dari nilai perhitungan fee 3 persen dan Potongan pajak terhadap beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh beberapa pelaksana kegiatan atas nama Saudara Jacky Tentua, Saudara Daniel Pesurnay, Saudara Alexander Patty, Saudara Jean Tuhumury, Saudara Ikri Hairudin dan Saudara Novie Marantika. Sehingga terdapat Selisih pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 254,426 651,” tambahnya.

Lanjut JPU, terdapar selisih pembayaran atas kegiatan yang anggarannya diserahkan tidak sesuai dengan Surat Pernyataan tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh pelaksana kegiatan pada Politeknik Negeri Ambon/yang dipangkas oleh Terdakwa Wilma sebesar Rp. 254,426,651.  

Terdakwa Wilma Enggliani Ferdinandus alias Ema tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved