Beredar Surat Kemendagri: Masa Jabatan Gubernur Maluku Murad Ismail Berakhir pada 31 Desember 2023

Gubernur Maluku Murad Ismail akan mengakhiri masa jabatan pada 31 Desember 2023.

Humas Pemda
Gubernur Maluku, Murad Ismail 

TRIBUNAMBON.COM - Gubernur Maluku Murad Ismail akan mengakhiri masa jabatan pada 31 Desember 2023.

Itu diketahui dari beredarnya surat Kementerian Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) terbaru tertanggal 31 Oktober 2023 bernomor 100.2.1.3/7374/OTDA yang ditandatangani langsung Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, La Ode Ahmad P Bolombo.

Surat Kemendagri soal jabatan Gubernur Maluku.
Surat Kemendagri soal jabatan Gubernur Maluku.

Artinya, Maluku bakal diisi Penjabat (Pj) Gubernur.

Mengingat, gelaran Pilkada serentak rencananya dimulai pada September 2024.

Dalam surat tersebut disebutkan, sesuai ketentuan Pasal 201 Ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016, ditegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan 2018 menjabat sampai 2023.

Karena Maluku termasuk dari 171 daerah yang melaksanakan Pilkada pada 2018, maka masa jabatannya berakhir pada 31 Desember 2023.

Selain itu, LPPD dan LKPJ serta dokumen terkait lainnya disusun dan dilaporkan berdasarkan kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku sampai dengan 31 Desember 2023 saja.

Karena itu, pemerintah tentunya akan menunjuk Pj kepala daerah untuk mengisi posisi yang kosong hingga Pilkada 2024.

Pejabat yang boleh menjadi Pj Gubernur tersebut, yakni berstatus eselon I. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved