Korupsi Honor Pegawai, Bendahara Satpol PP SBT Abdul Gawi Wayabula Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan bendahara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Gawi Wayabula divonis 6 tahun penjara.

Kejari SBT
Mantan bendahara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Gawi Wayabula saat mendengar vonis 6 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Lutfi Alzagladi didampingi dua Hakim anggota lainya, berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri Ambon, Selasa (24/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan bendahara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Gawi Wayabula divonis 6 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang diketuai Lutfi Alzagladi sebagai Hakim ketua didampingi dua Hakim anggota lainya, berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri Ambon, Selasa (24/10/2023).

Diketahui, Abdul Gawi Wayabula merupakan salah satu dari dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran honorium anggota Satpol PP SBT tahun anggaran 2020.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Gawi Wayabula oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp. 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Majelis Hakim.

Baca juga: Eks Bendahara Satpol-PP Seram Timur yang Korupsi Gaji Honorer Dituntut 8 Tahun Penjara

Selain pidana penjara dan denda, terdakwa Abdul Gawi Wayabula juga dihukum uang penganti senilai 400 juta lebih. 

Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Hakim kemudian, menyatakan terdakwa Abdul Gawi Wayabula telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tindakan yang dilakukan oleh mantan Bendahara Satpol - PP untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Yaitu memperkaya Terdakwa ABdul Gawi Wayabula dan Abdullah Rumain telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 952 juta sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Penyalahgunaan Anggaran Honorarium Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2020 Nomor: 20/LHP/XXI/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.

Diketahui, vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Rido Sampe.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp. 250 juta dan uang pengganti sejumlah Rp. 952 juta secara bersama dengan terpidana Abdullah Rumain.

Usai mendengarkan Vonis Hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir pikir.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved