Eks Bendahara Satpol-PP Seram Timur yang Korupsi Gaji Honorer Dituntut 8 Tahun Penjara
Mantan bendahara Satpol-PP. Abdul Gawi Wayabula dituntut 8 tahun penjara, Selasa (19/9/2023).
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Mantan bendahara Satpol PP Seram Bagian Timur, Abdul Gawi Wayabula dituntut 8 tahun penjara, Selasa (19/9/2023).
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) Rido Sampe dalam persidangan yang dipimpin Lutfi Alzagladi sebagai Hakim ketua didampingi dua Hakim anggota lainya, berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri Ambon
Abdul Gawi Wayabula merupakan salah satu dari dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran honorium anggota Satpol -PP SBT tahun anggran 2020.
"Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Gawi Wayabula dengan pidana Penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sejumlah Rp. 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut JPU tindakan yang dilakukan oleh mantan Bendahara Satpol -PP untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa ABdul Gawi Wayabula dan Saksi Abdullah Rumain telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 952 juta sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI.
Terdakwa Abdul Gawi Wayabula dinlai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 18 jo Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair.
Oleh karena itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp. 952 juta secara bersama dengan terpidana Abdullah Rumain.
Terdakwa Abdul Gawi Wayabula membayar Rp. 476 juta , dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Sebelumnya, kedua terdakwa diketahui menggunakan anggaran honorarium anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2020 yang tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Satuan Polisi Pamong Praja atau tidak sesuai peruntukannya dan tidak ada realisasi kegiatan (fiktif).
Usai mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Puluhan Tahun Terbengkalai, Warga Desak Pemerintah Daerah Fungsikan Pelabuhan Air Kasar SBT |
![]() |
---|
Jembatan Wai Madoul Desa Kwaos SBT Tak Kunjung Dibangun, Arus Lalu Lintas Lumpuh Total Saat Hujan |
![]() |
---|
Soal P3K Kategori R3T, Ini Penjelasan BKPSDM Malteng |
![]() |
---|
Meski jadi Akses Utama Warga, Jembatan Darurat Desa Keta SBT Luput Perhatian Pemda |
![]() |
---|
Hendrik Lewerissa Akui Infrastruktur Jalan dan Jembatan di SBT Semakin Maju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.