Mahasiswa Desak Kejari Tetapkan Tersangka di Kasus Korupsi Politeknik Ambon

Kejaksaan Negeri Ambon didesak menetapkan Direktur Politeknik Negeri Ambon sebagai tersangka kasus korupsi.

Tanita
Sejumlah mahasiswa Politeknik Negeri Ambon mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Politeknik Negeri Ambon dan Aliansi Penggugat Korupsi Provinsi Maluku unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (25/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri Ambon didesak menetapkan Direktur Politeknik Negeri Ambon sebagai tersangka kasus korupsi.

Desakan tersebut datang dari Sejumlah mahasiswa Politeknik Negeri Ambon mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Politeknik Negeri Ambon dan Aliansi penggugat Korupsi Provinsi Maluku dalam poin tuntutan saat unjuk rasa, Senin (25/9/2023).

Pasalnya, Direktur Politeknik Negeri Ambon ini juga merupakan kuasa pengguna anggaran ( KPA) DIPA senilai Rp 72 Miliar.

Baca juga: Didemo, Kasi Pidsus Kejari Ambon Dituding Kongkalingkong di Kasus Korupsi Politeknik Ambon

Koordinator Lapangan, Hedet Hayoto mengatakan selain Direktur, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat penandatanganan surat perintah membayar ( PPSPM).

"Mendesak kasipidsus dan pimpinan kejari(kejaksaan negeri ambon ) memanggil dan Memeriksa secara paksa, sekaligus menetapkan tersangka direktur politeknik negeri Ambon sebagai kuasa pengguna anggaran ( KPA), pejabat pembuat komitmen (ppk), dan Pejabat penandatanganan surat perintah membayar ( ppspm) atas dugaan kasus korupsi Anggaran dipa 72 miliyar lebih di lingkup politeknik negeri ambon," kata Hayoto.

Selain itu, para mahasiswa ini juga menuntut Jaksa agad terbuka kepada publik terkait penanganan dugaan kasus korupsi dilingkup Politeknik Negeri Ambon.

Selanjutnya para mahasiswa menilai Jaksa tak berani menetapkan tersangka.

"Disini pertanyaan kita adalah Kenapa proses pengembalian kerugian keuangan negara itu tidak pada tahap penyelidikan, kenapa sampai tahap penyidikan ini diminta para saksi untu kembalikan kerugian keuangan negara, ini kan terindikasi bahwa Jaksa sudah tahu siapa tersangka di balik kasus korupsi ini tapi mereka tidak berani untuk menetapkan tersangka," tambahnya.

Sementara itu, para pendemo juga berulang kali meneriakkan Kasi Pidsus Kejari Ambon untuk menemui mereka.

Sayangnya, baik Kasi Pidsus maupun jaksa Kejaksaan Negeri Ambon tak ada satupun yang keluar untuk menemui mahasiswa.

Masa aksi pun kecewa dan menuju ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melanjutkan demo.

Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Ambon, Adhryansa membantah Direktur Politeknik mangkir pemanggilan.

Adhryansa mengtakan pihaknya telah memeriksa direktur Politeknik sebanyak 2 kali, di tahapan penyelidikan dan juga penyidikan.

"Sudah kami periksa sudah dua kali, penyelidikan sekali di penyidikan sudah kami Panggil sekali," kata Kajari kepada wartawan di ruang Rapat Kejari.

Lanjutnya, pihaknya juga akan kembali memanggil untuk melengkapi berkas berita acara yang terdahulu.

Sementara itu, lanjutnya, terkait pengembangan perkara, pihaknya menegaskan sementara mengumpulkan bukti lainnya.

Saat ini tim penyidik sudah memegang bukti yakni berupa keterangan saksi dan menunggu 3 bukti lainnya.

Yakni keterangan ahli, surat petunjuk dan keterangan saksi.

"Dalam rangka mencari 4 alat bukti ini, penyidik baru menemukan salah satunya keterangan saksi dan keterangan saksi ini dalam Tipikor itu belum bisa berdiri sendiri dan harus kami carikan dari keterangan ahli ahlinya dari mana salah satunya dari LKPP yang berkompeten di pengadaan barang dan jasa kemudian ke mana lagi adalah auditor dari BPK atau BPKP nah terkait ahli-ahli ini kami sudah berkoordinasi namun tindak lanjut dari mereka itu sampai sekarang masih dalam proses untuk penunjukan surat perintah untuk melakukan penghitungan," jelasnya.

Pihaknya menegaskan, berhati-hati dengan penanganan perkara, agar nantinya kelanjutan perkara bisa selesai dan inkrah.

"Tolong teman-teman tolong dengan sangat karena penegakan hukum ini adalah sangat sensitif jadi kita semangatnya memang betul-betul penegakan hukumnya adalah untuk menegakkan hukum jangan ditunggangi oleh hal-hal tertentu yang sifatnya internal di kampus atau yang sifatnya politis," tegasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved