Senin, 13 April 2026

Maluku Terkini

Kasus Korupsi di MTs. Negeri Ambon, Dua Pemilik Usaha Diperiksa Kejari Ambon

Kasus yang menelan anggaran Rp. 3 miliar ini, diduga kuat separuh disalahgunakan dan dibuat pertanggungjawaban tidak benar.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Maula Pelu
KASUS KORUPSI - Tampak suasana sekolah MTs Negeri Ambon pada Rabu (2/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Lagi, menggali bukti korupsi pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Ambon tahun anggaran 2020 dan 2024, dua pemilik usaha diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon pada Senin (7/7/2025).

Kasus yang menelan anggaran Rp. 3 miliar ini, diduga kuat separuh disalahgunakan dan dibuat pertanggungjawaban tidak benar.

Kedua saksi yang diperiksa yakni, Pemilik fotocopy berinisial ‘MNR’ dan ‘H.JA’ selaku pemilik Rumah Makan Jatim.

Masifnya pemeriksaan ini untuk memastikan pihak-pihak yang turut serta dalam tindak pidana korupsi. 

“Untuk Senin, ada dua saksi MTs Negeri Ambon yang diperiksa. MNR selaku Pemilik fotocopy dan H.JA sebagai pemilik Rumah Makan Jatim,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com Selasa (8/7/2025).

Baca juga: Kakanwil Kemenag Maluku: Penempatan Pendaftaran Ibadah Haji Sesuai Alamat KTP 

Baca juga: PSDKP Ambon Hentikan Sementara Aktivitas PT. Cemerlang Laut Ambon, Ini Alasannya

Mereka berdua diperiksa kurang lebih empat jam di Kejaksaan Negeri Ambon. 

“Keduanya mulai diperiksa dari jam 11.00 sampai dengan 15.00 WIT,” sambungnya. 

Walaupun rangkaian dari penyelidikan hingga penyelidikan, mulai pemeriksaan puluhan saksi hingga penggeledahan di sekolah MTs Negeri Ambon telah dilakukan, hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyelidik pada 9 April 2025 lalu. 

Pada tahap penyelidikan, fokus terhadap Dana Bantuan Operasional Sekolah MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan 2024. 

Namun faktanya dalam DPA MTs Negeri Ambon, ada anggaran rutin dan anggaran dana BOS yang diduga kuat disalahgunakan dan dibuat pertanggungjawabannya tidak benar (overlap). 

Anggaran yang dikelola sebesar Rp. 3.306.250.000,00. 

Namun pihak sekolah melalui Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak melaksanakan tugas dan kewenganan dengan benar.  

Untuk kerugian pasti keuangan negara masih dalam proses perhitungan.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved