Ambn Hari Ini
Kumpulan Bukti Korupsi Anggaran Rp 3 M di MTs. Negeri Ambon, 1 Saksi Digarap Jaksa
Kejari Ambon pemeriksaan saksi guna mengungkap dalang dibalik kasus dugaan tindakan pidana korupsi DPA MTs Negeri Ambon.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon pemeriksaan saksi guna mengungkap dalang dibalik kasus dugaan tindakan pidana korupsi Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA), pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Ambon tahun anggaran 2020 dan 2024.
Kali ini, pemilik CV. Meubel Sarira berinisial ‘LP’ diperiksa sebagai saksi pada Selasa (1/7/2025).
“LP selaku pemilik CV. Meubel Sarira diperiksa pada Selasa,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Rabu (2/7/2025).
Baca juga: Lagi, Manager Operasional PT. Jasa Kelautan Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Rp 177 M PT. Dok Waiame
Pemilik CV. Meubel Sarira diperiksa hampir dua jam.
“Dirinya diperiksa sejak pukul 09.30 sampai dengan 11.00 WIT,” sambungnya.
Sejumlah pihak dari Guru hingga pengelola kegiatan telah digarap tim penyidik Kejari Ambon.
Hal ini dilakukan untuk memastikan pihak-pihak yang turut serta dalam tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kabid Propam Polda Maluku Sebut Perbuatan Bripda Charles Tuarlela Pelanggaran Berat, Ancamannya PTDH
Diberitakan, dalam konferensi pers di Kantor kejaksaan Negeri Ambon pada Senin (5/5/2025) lalu, Kepala Kejari Ambon, Adhryansah menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyelidik pada 9 April 2025 lalu.
Di tahap penyelidikan, fokus terhadap Dana Bantuan Operasional Sekolah MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan 2024.
Namun faktanya dalam DPA MTs Negeri Ambon, ada anggaran rutin dan anggaran dana BOS yang diduga kuat disalahgunakan dan dibuat pertanggungjawabannya tidak benar (overlap).
Anggaran yang dikelola sebesar Rp. 3.306.250.000,00.
Namun pihak sekolah melalui Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak melaksanakan tugas dan kewenganan dengan benar.
Atas tindakan tersebut, kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp 614 juta. (*)
Pengelola Pasang Papan Larangan Buang Sampah di Area Belakang Gedung Pasar Mardika |
![]() |
---|
Ganggu Aktivitas, Warga Resah Soal Tumpukan Kayu di Trotoar Jl. Nona Saar Sopacua |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Rp 3 M di MTs. N Ambon, 2 Panitia Kegiatan Digarap Jaksa |
![]() |
---|
Tahun ke-3, Pemdes Rumah Tiga Ambon Kembali Surati BWS Soal Penanganan Erosi Sungai Wailela |
![]() |
---|
Polda Maluku Gelar Operasi Patuh Salawaku 2025: Humanis dan Edukatif jadi Kunci |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.