Ambn Hari Ini

Kumpulan Bukti Korupsi Anggaran Rp 3 M di MTs. Negeri Ambon, 1 Saksi Digarap Jaksa

Kejari Ambon pemeriksaan saksi guna mengungkap dalang dibalik kasus dugaan tindakan pidana korupsi DPA MTs Negeri Ambon.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Maula Pelu
KASUS KORUPSI - Tampak suasana sekolah MTs Negeri Ambon pada Rabu (2/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon pemeriksaan saksi guna mengungkap dalang dibalik kasus dugaan tindakan pidana korupsi Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA), pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Ambon tahun anggaran 2020 dan 2024.

Kali ini, pemilik CV. Meubel Sarira berinisial ‘LP’ diperiksa sebagai saksi pada Selasa (1/7/2025).

“LP selaku pemilik CV. Meubel Sarira  diperiksa pada Selasa,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Rabu (2/7/2025).

Baca juga: Lagi, Manager Operasional PT. Jasa Kelautan Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Rp 177 M PT. Dok Waiame

Pemilik CV. Meubel Sarira diperiksa hampir dua jam.

“Dirinya diperiksa sejak pukul 09.30 sampai dengan 11.00 WIT,” sambungnya.

Sejumlah pihak dari Guru hingga pengelola kegiatan telah digarap tim penyidik Kejari Ambon.

Hal ini dilakukan untuk memastikan pihak-pihak yang turut serta dalam tindak pidana korupsi.

Baca juga: Kabid Propam Polda Maluku Sebut Perbuatan Bripda Charles Tuarlela Pelanggaran Berat, Ancamannya PTDH

Diberitakan, dalam konferensi pers di Kantor kejaksaan Negeri Ambon pada Senin (5/5/2025) lalu, Kepala Kejari Ambon, Adhryansah menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyelidik pada 9 April 2025 lalu. 

Di tahap penyelidikan, fokus terhadap Dana Bantuan Operasional Sekolah MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan 2024.

Namun faktanya dalam DPA MTs Negeri Ambon, ada anggaran rutin dan anggaran dana BOS yang diduga kuat disalahgunakan dan dibuat pertanggungjawabannya tidak benar (overlap).

Anggaran yang dikelola sebesar Rp. 3.306.250.000,00.

Namun pihak sekolah melalui Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak melaksanakan tugas dan kewenganan dengan benar.  

Atas tindakan tersebut, kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp 614 juta. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved