Ambon Hari Ini

Lagi, Manager Operasional PT. Jasa Kelautan Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Rp 177 M PT. Dok Waiame

Manager Operasional PT. Jasa Kelautan berinisial MW diperiksa, kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Maula Pelu
KASUS KORUPSI - Kepala Kejaksaan Negeri Ambon saat memegang separuh Barang Bukti hasil sitaan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, berlangsung di Kejaksaan Negeri Ambon, pada Senin (19/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Lanjut lagi, Manager Operasional PT. Jasa Kelautan berinisial MW diperiksa, kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Rp 177 miliar rupiah tahun anggaran 2020 hingga 2024.

Pemeriksaan ini dilakukan hampir tiga jam pada Selasa (1/7/2025).

“Pada Selasa, diperiksa Manager Operasional PT. Jasa Kelautan berinisial MW. MW diperiksa sejak pukul 10.00 WIT hingga pukul 12.30 WIT,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejari Maluku, Ardy saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Rabu (2/7/2025).

Baca juga: Kabid Propam Polda Maluku Sebut Perbuatan Bripda Charles Tuarlela Pelanggaran Berat, Ancamannya PTDH

MW diperiksa bersama dengan Kasir pada PT. Dok dan Perkapalan Waiame.

“NR selaku kasir PT. Dok juga diperiksa sejak pukul 10.00 WIT,” sambungnya.

Dua orang ini menambah daftar panjang puluhan saksi yang telah diperiksa.

Mulai dari berbagai pejabat perusahaan, internal perusahaan, hingga pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

Baca juga: Dana Desa Tahap 1 SBT Cair, 16 Keluarga di Tamher Warat Terima BLT: Total Rp. 28,8 Juta

Tak hanya itu, penyidik Kejari Ambon juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dalam kasus tersebut.

Hasil penggeledahan, tim penyidik menyita dokumen dan hp milik Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan yakni Slamet Riyadi dan menyita 1 kotak perhiasan, 6 buah jam tangan, 42 tas bermerek, dan hp milik menager keuangan, Wilis Ayu Lestari.

Selain hasil barang sitaan dari penggeledahan, ada juga barang langsung yang diserahkan saksi.

Yakni, satu unit mobil Toyota Calya hitam dengan No Pol. B 2868 UFV beserta kuncinya, satu lembar asli surat tanda nomor kendaraan bermotor mobil Toyota Calya hitam dengan No Pol. B 2868 UFV, nomor rangka MHKA6GJ6JJJ069167, Nomor Mesin 3NRH217822 atas nama Ivong MAIHASSY, sepuluh tas bermerek, satu unit treadmill, dan uang tunai sebesar Rp. 1 miliar rupiah.

Barang-barang itu diserahkan langsung Menajer Keuangan, Wilis Ayu Lestari dan Staf Keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, Nova Rondonuwu, ke Kantor Kejari Ambon.

Walaupun rangkaian ini telah dilakukan, hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah, pada Senin (19/5/2025) lalu, menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan satu rangkaian penjang.

Tim penyidik sementara berupaya dalam menyelidiki jumlah pasti kerugian keuangan negara.  

Kasus ini, Kejari Ambon telah gelar perkara (ekspose) sejak Senin 8 April 2025.  (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved