Ambon Hari Ini
Lagi, Manager Operasional PT. Jasa Kelautan Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Rp 177 M PT. Dok Waiame
Manager Operasional PT. Jasa Kelautan berinisial MW diperiksa, kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Lanjut lagi, Manager Operasional PT. Jasa Kelautan berinisial MW diperiksa, kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Rp 177 miliar rupiah tahun anggaran 2020 hingga 2024.
Pemeriksaan ini dilakukan hampir tiga jam pada Selasa (1/7/2025).
“Pada Selasa, diperiksa Manager Operasional PT. Jasa Kelautan berinisial MW. MW diperiksa sejak pukul 10.00 WIT hingga pukul 12.30 WIT,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejari Maluku, Ardy saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Rabu (2/7/2025).
Baca juga: Kabid Propam Polda Maluku Sebut Perbuatan Bripda Charles Tuarlela Pelanggaran Berat, Ancamannya PTDH
MW diperiksa bersama dengan Kasir pada PT. Dok dan Perkapalan Waiame.
“NR selaku kasir PT. Dok juga diperiksa sejak pukul 10.00 WIT,” sambungnya.
Dua orang ini menambah daftar panjang puluhan saksi yang telah diperiksa.
Mulai dari berbagai pejabat perusahaan, internal perusahaan, hingga pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
Baca juga: Dana Desa Tahap 1 SBT Cair, 16 Keluarga di Tamher Warat Terima BLT: Total Rp. 28,8 Juta
Tak hanya itu, penyidik Kejari Ambon juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dalam kasus tersebut.
Hasil penggeledahan, tim penyidik menyita dokumen dan hp milik Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan yakni Slamet Riyadi dan menyita 1 kotak perhiasan, 6 buah jam tangan, 42 tas bermerek, dan hp milik menager keuangan, Wilis Ayu Lestari.
Selain hasil barang sitaan dari penggeledahan, ada juga barang langsung yang diserahkan saksi.
Yakni, satu unit mobil Toyota Calya hitam dengan No Pol. B 2868 UFV beserta kuncinya, satu lembar asli surat tanda nomor kendaraan bermotor mobil Toyota Calya hitam dengan No Pol. B 2868 UFV, nomor rangka MHKA6GJ6JJJ069167, Nomor Mesin 3NRH217822 atas nama Ivong MAIHASSY, sepuluh tas bermerek, satu unit treadmill, dan uang tunai sebesar Rp. 1 miliar rupiah.
Barang-barang itu diserahkan langsung Menajer Keuangan, Wilis Ayu Lestari dan Staf Keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, Nova Rondonuwu, ke Kantor Kejari Ambon.
Walaupun rangkaian ini telah dilakukan, hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah, pada Senin (19/5/2025) lalu, menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan satu rangkaian penjang.
Tim penyidik sementara berupaya dalam menyelidiki jumlah pasti kerugian keuangan negara.
Kasus ini, Kejari Ambon telah gelar perkara (ekspose) sejak Senin 8 April 2025. (*)
Pastikan Kepastian Hukum, 100 Pasangan di Ambon Ikuti Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah |
![]() |
---|
Perkuat Pesisir Laut Kota Ambon, BEM Nusantara Tanam Ratusan Mangrove di Pantai Lateri |
![]() |
---|
Aliansi Baku Jaga Tanah Maluku, Demo Tolak PT. Waragonda di Haya-Malteng |
![]() |
---|
Dugaan Pemalsuan Dokumen Oleh Lurah Batu Gajah Ambon, Penyidik Garap Keterangan Pelapor |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Maluku Rabu 27 Agustus 2025, Ada Kapal Tujuan Malut dan Buru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.