Ambon Hari Ini

Kasus Korupsi di MTs. Negeri Ambon, Para Pemilik Toko Digarap Jaksa

Pemilik Tokoh Madani, diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Jumat (4/7/2025).

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Maula Pelu
KASUS KORUPSI - Tampak suasana sekolah MTs Negeri Ambon pada Rabu (2/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Menggali bukti korupsi pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Ambon tahun anggaran 2020 dan 2024 Rp 3 miliar yang diduga kuat separuh disalahgunakan dan dibuat pertanggungjawaban tidak benar, pemilik Tokoh Madani, diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Jumat (4/7/2025). 

Pemilik tokoh Madani merupakan satu dari puluhan saksi lainnya yang telah diperiksa. 

Masifnya pemeriksaan ini untuk memastikan pihak-pihak yang turut serta dalam tindak pidana korupsi. 

“Untuk Jumat, saksi MTs Negeri Ambon yang diperiksa ‘A’ selaku pemilik tokoh madani,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com Sabtu (5/7/2025).

Baca juga: Mantan Kompolnas Soroti Kasus Video Asusila Polisi di Ambon, Usul Scientific Crime Investigation 

Disebutkannya bahwa Pemilik tokoh Madani berinisial A diperiksa kurang lebih satu jam. “Pemilik toko madani diperiksa dari jam 9.00 hingga 10.00 WIT,” sambungnya.

Walaupun rangkaian dari penyelidikan hingga penyelidikan, mulai pemeriksaan puluhan saksi hingga penggeledahan di sekolah MTs Negeri Ambon telah dilakukan, hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyelidik pada 9 April 2025 lalu. 

Pada tahap penyelidikan, fokus terhadap Dana Bantuan Operasional Sekolah MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan 2024. 

Namun faktanya dalam DPA MTs Negeri Ambon, ada anggaran rutin dan anggaran dana BOS yang diduga kuat disalahgunakan dan dibuat pertanggungjawabannya tidak benar (overlap). 

Baca juga: Alhidayat Wajo Soroti Rusaknya Infrastruktur Saluran Irigasi Lahan Sawah di Seram Utara ‎

Anggaran yang dikelola sebesar Rp 3.306.250.000,00. 

Namun pihak sekolah melalui Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak melaksanakan tugas dan kewenganan dengan benar. 

Untuk kerugian pasti keuangan negara belum dipastikan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved