Maluku Terkini
Korupsi dari Anggaran Rp. 177 M di PT. Dok Waiame, Kejari Ambon Masih Periksa Saksi Inti
Azzer Orno mengatakan saat ini tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon masih memeriksa saksi-saksi inti, untuk menunjang tahap selanjutnya.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame senilai Rp. 177 miliar tahun anggaran 2020 hingga 2024 masih terus dilakukan penyidikan.
Hal ini disampaikan langsung Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ambon, Azer Orno, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, saat ini tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon masih memeriksa saksi-saksi inti, untuk menunjang tahap selanjutnya.
“Masih memeriksa saksi-saksi inti,” ungkapnya.
Terkait dengan siapa saksi-saksi tersebut, Kasi Pidsus Kejari Ambon tidak menyebutnya.
Baca juga: Mengenal Hotong, Tanaman Khas Buru Kaya Protein dan Cita Rasa Nusantara
Baca juga: Pemprov Maluku Gelar Sosialisasi Anjab-ABK dan Sinkronisasi Kinerja Guru Lewat Aplikasi NICOLA
Selaras dengan hal itu pula, Tim penyidik sementara mengupayakan dugaan kerugian keuangan negara yang harus dikembalikan.
Diketahui Kasus ratusan miliar ini, Kejari Ambon telah gelar perkara sejak Senin 8 April 2025, saat masa kepemimpinan Adhryansah.
Hingga kini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini puluhan pejabat telah diperiksa tim penyidik Kejari Ambon.
Mulai dari pejabat perusahaan, internal perusahaan, hingga pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dalam kasus tersebut.
Hasil penggeledahan, tim penyidik menyita dokumen dan hp milik Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan yakni Slamet Riyadi dan menyita 1 kotak perhiasan, 6 buah jam tangan, 42 tas bermerek, dan hp milik menager keuangan, Wilis Ayu Lestari.
Ada juga barang langsung yang diserahkan saksi.
Yakni, satu unit mobil Toyota Calya hitam dengan No Pol. B 2868 UFV beserta kuncinya, satu lembar asli surat tanda nomor kendaraan bermotor mobil Toyota Calya hitam dengan No Pol. B 2868 UFV, nomor rangka MHKA6GJ6JJJ069167, Nomor Mesin 3NRH217822 atas nama Ivong MAIHASSY, sepuluh tas bermerek, satu unit treadmill, dan uang tunai sebesar Rp. 1 miliar rupiah.
Barang-barang itu diserahkan langsung Menajer Keuangan, Wilis Ayu Lestari dan Staf Keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, Nova Rondonuwu, ke Kantor Kejari Ambon.
Publik menanti bagaimana penegakan hukum dalam kasus ini berlangsung. (*)
Pemprov Maluku Gelar Sosialisasi Anjab-ABK dan Sinkronisasi Kinerja Guru Lewat Aplikasi NICOLA |
![]() |
---|
BPS Rilis Perkembangan Transportasi Udara di Maluku Turun pada Agustus 2025 |
![]() |
---|
Cegah Perampasan Ruang Hidup, Masyarakat Pegunungan Serut Memasang Sasi Tanah Adat |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Proyek Rp 36,7 M Jalan Lingkar Pulau Wokam, Kejati Diminta Periksa Bupati Aru |
![]() |
---|
Gaet Bibit Tinju Maluku, Sasana BSBC Ambon Buka Pendaftaran Hanya Rp 10 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.