Maluku Terkini
Kasus BOK Puskesmas Saparua, Dua Tersangka Rugikan Negara Rp. 400 Jutaan, Ini Motifnya
Kedua yakni, Mantan Kepala Puskesmas, Raymond Sopamena, dan Mantan Bendahara
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Saparua, Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2020 sampai 2023, merugikan keuangan negara sebesar Rp 403.413.500 juta.
Kedua yakni, Mantan Kepala Puskesmas, Raymond Sopamena, dan Mantan Bendahara Puskesmas Saparua, Akila Ferdiana Pangalo.
Ratusan juta tersebut sebagaimana dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.
Baca juga: Balai POM Ambon Raih Predikat Sangat Baik untuk Indeks Kepuasan Masyarakat
Baca juga: Kesiapan Awal Pekerjaan SR dan APP 2025, PLN UIW MMU Gelar Pasukan dan Peralatan
“Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Maluku perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 403.413.500,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah.
Dijelaskan, kerugian ratusan juta itu dengan berbagai motif.
Diantaranya membuat daftar pengeluaran riil berupa pembayaran biaya transportasi untuk perjalanan dinas dalam kota ke Desa-desa sasaran diantaranya Desa Saparua, Desa Kulur dan Desa Tiouw, namun pada kenyataannya menggunakan Fasilitas kendaraan ambulance Puskesmas Saparua.
Selain itu adanya kegiatan fiktif yang juga dibuatkan daftar oengeluaran riil yang seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan dan dilampirkan Dalam laporan Pertanggungjawaban.
Atas tindak tersebut, kedua tersangka kini telah ditahan, setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Ambon, Rabu (16/7/2025). (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.