Ambon Hari Ini

Kasus Penangkapan 5 Paket Sabu di Ambon Berakhir di Pendekatan Keadilan Restoratif oleh Jaksa

Usulan pengajuan penghentian penuntutan dengan pendekatan Keadilan Restoratif dalam perkara kepemilikan lima paket narkotika jenis sabu di Kota Ambon.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Kejaksaan Tinggi Maluku
KEJAKSAAN - Video Conference dalam perkara penyalahgunaan narkotika dan pencemaran nama baik, penghentian penuntutan dengan pendekatan Keadilan Restoratif, Rabu (9/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Usulan pengajuan penghentian penuntutan dengan pendekatan Keadilan Restoratif dalam perkara kepemilikan lima paket narkotika jenis sabu di Kota Ambon, resmi diterima Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Usulan ini diajukan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Jefferdian didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Yunardi, melalui Video Conference bersama jajaran Kejaksaan Negeri Ambon, pada Rabu (9/7/2025).

Kasus ini menjerat ‘AR’ alias Khadafi sebagai sebagai tersangka yang ditangkap di rumahnya pada Desa Batu Merah Kota Ambon, sesaat menggunakan narkotika jenis sabu.

Baca juga: Longboat Bermuatan 4 Ton Minyak Tanah Tabrak Karang di Ambon, Tiga Orang Selamat

Barang bukti yang ditemukan berupaya satu klip bening berukuran sedang yang di dalamnya terdapat lima plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan serbuk kristal bening.

Dalam keterangan, tersangka membeli sabu tersebut dari seorang berinisial ‘S’ dengan harga Rp 1 juta.

Tersangka disangkakan dalam perkara penyalahgunaan Narkotika Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Plh. Kejari Ambon, Sigit Prabowo dalam rilisnya menjelaskan bahwa hasil Asesmen Medis dan Asesmen Hukum menunjukkan bahwa ‘AR’ merupakan pemakai narkotika aktif dan tidak terlibat dalam jejaring pengedaran.

Baca juga: HUT ke-18 Kota Tual, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Gelar Turnamen Mobile Legend

Oleh sebab itu, tersangka akan menjalani perawatan dan rehabilitasi di lembaga permasyarakatan yang memiliki program rehabilitasi selama enam bulan.

“Dengan mempertimbangkan status tersangka sebagai penyelagunaan narkotika, kami mengajukan penyelesaian perkara ini melalui pendekatan keadilan restoratif berbasis rehabilitasi,” ujar Plh Kejari Ambon.

Setelah paparan dari jajaran Kejaksaan Negeri Ambon, Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, menyetujui pengajuan pengehentian  penuntutan tersebut.

Menurutnya, keputusan ini sejalan dengan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dengan pendekatan Keadilan Restoratif.

Keputusan ini jua mengacu pada ketentuan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun, dan nilai kerugian tidak melebihi Rp 2,5 juta.

“Persetujuan oleh Direktur B pada JAM Pidum terkait pengajuan rehabilitasi terhadap Penyalahguna Narkotika yang diajukan Kejaksaan Negeri Ambon, dengan mempertimbangkan persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang tertuang didalamnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,” tutupnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved