Dugaan Kekerasan Seksual

Bupati Thaher Hanubun Diduga Rudapaksa Karyawan, Kapolda Tegaskan Semua Sama di Mata Hukum

Bupati Maluku Tenggara, Thaher Hanubun dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan karyawan Kafe Agniya berinisial TA (21).

|
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
Ist
Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif. 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terkait dugaan pelecehan seksual dengan terduga Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun, Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif menkonfirmasi semua orang sama di mata hukum.

“Semua sama di depan hukum,” tegas Kapolda Maluku, Sabtu (2/9/2023).

Kapolda pun memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.

“Penjelasan lanjut nanti lewat Kabid Humas, saat ini sedang proses karena baru kemaren LP dibuat dan kita sdh tindak lanjuti sesuai protap dengan libatkan semua pihak terkait penangan tersebut,” tandasnya.

Baca juga: Bupati Thaher Hanubun Disebut Ajak Karyawan Kafenya Wik-wik, Langsung Dipecat Setelah Menolak

Baca juga: Polda Maluku Benarkan Ada Laporan Dugaan Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun Lecehkan Karyawannya

Diberitakan, Bupati Maluku Tenggara, Thaher Hanubun dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan karyawan Kafe Agniya berinisial TA (21).

Kafe itu diketahui milik Bupati Hanubun yang berlokasi di Kawasan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

Laporan resmi telah dimasukan ke SPKT Podla Maluku, Jumat (1/9/2023) dengan nomor laporan TBL/230/IX/2023/MALUKU/SPKT.

Pendamping korban, Othe Patty saat dikonfirmasi TribunAmbon.com membenarkan pelaporan tersebut.

Katanya, lokasi kejadian di kediaman bupati yang lokasinya persis berdampingan dengan kafe.

"Iya benar laporan itu, informasinya pun sudah beredar," ujarnya melalui panggilan WhatsAp, Sabtu (2/9/2023).

"Iya itu berdasarkan informasi dari korban dalam laporan tersebut. Jadi apa yang tertulis itulah pernyataan yang dikeluarkan oleh korban dalam keterangannya," lanjutnya.

Berdasarkan informasi dari ruang pemeriksaan SPKT Polda Maluku, awal kejadian pada Bulan April, korban dipanggil dan diminta untuk memijat terduga di kamar.

Kemudian, korban malah dipegang pada beberapa bagian tubuh hingga memaksakan diri kepada korban hingga terjadi pelecehan.

Selanjutnya, akhir Agustus terduga kembali meminta hal serupa, namun korban menolak.
Penolakan itu berujung pemecatan dirinya sebagai karyawan kafe.

Diketahui, bupati Thaher Hanubun akan mengakhiri masa jabatannya pada 31 Oktober 2023 mendatang.

Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun yang dikonfirmasi TribunAmbon.com terkait pelaporan tersebut belum memberikan jawaban.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved