Diduga Perdagangan Manusia, Kantor Imigrasi Ambon Batalkan 2 Passport Warga Maluku
Dua dokumen Perjalanan Ri (DPRI) atau passport milik 2 warga di Maluku dibatalkan oleh Kantor imigrasi kelas I TPI Ambon.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua dokumen Perjalanan Ri (DPRI) atau passport milik 2 warga di Maluku dibatalkan oleh Kantor imigrasi kelas I TPI Ambon.
Kedua paspor itu milik MS (23) an AFM (37) yang diduga akan bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural di Kunching Malaysia.
Pembatalan permohonan passport itu lantaran sebagai upaya mencegah tindak pidana persaingan orang.
Demikian disampaikan Kepala kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Abduraab Ely kepada wartawan, di Ruang Rapat Kantor Imigrasi ambon, Jumat (4/8/2023) sore.
“Sehubungan dengan maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi saat ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon telah melakukan pembatalan permohonan Dokumen Pejalanan Republik Indonesia (DPRI) terhadap 2 orang yang diduga akan berkerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural di Kunching Malaysia," kata Ely.
Dijelaskannya, awalnya kedua warga tersebut mengajukan permohonan passport pada 4 Juli 2023 lalu.
Keduanya beralasan akan berwisata ke Malaysia.
Selanjutnya, kedua warga itu melakukan tes biometrik dan wawancara.
Dari hasil wawancara, AFM mengaku sudah ada keluarga yang bekerja di Malaysia.
Sementara MS memiliki keluarga di Malaysia dan sudah menikah dan menetap.
"Kedua pemohon paspor tersebut saat ini belum bekerja. Keduanya juga memberikan keterangan yang tidak jelas dan diduga akan pergi ke Malaysia sebagai PMI Non Prosedural. Dengan demikian dari keterangan yang tidak jelas itu, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon pada 04 Juli 2023 telah melakukan pendalaman terhadap keduanya dengan melakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Untuk menguatkan Hasil BAP, tanggal 11 - 13 Juli 2023 dilakukan pengecekan lapangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait," tambahnya.
Lanjut dijelaskannya, berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengajukan permohonan pembuatan paspor untuk pergi ke Kuching Malaysia dalam rangka jalan-jalan selama satu bulan dan apabila ada peluang kerja akan kerja.
Keduanya diketahui diajak ke Malaysia sejak dua minggu yang lalu oleh TB, seorang warga negera Indonesia yang tinggal di Kuching Malaysia dan bekerja sebagai Penjaga Orang Tua.
Menurut mereka TB merupakan saudara dari AFM.
Mereka berdua oleh TB berjanji menjamin semua kebutuhan selama disana.
Besok, Imigrasi Ambon Lanjutkan Layanan Paspor Sehari Jadi |
![]() |
---|
Imigrasi Ambon Mendata 42 WNA Bekerja di Maluku Tengah |
![]() |
---|
Imigrasi Ambon Buka Layanan Bikin Paspor di MCM, Ini Syarat dan Biaya yang Harus Dibayarkan |
![]() |
---|
Permudah Masyarakat, Kantor Imigrasi Ambon Gelar Eazy Passport di Amplaz, Praktis & Gampang! |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Ambon Gelar Rakor tuk Optimalkan Pengawasan WNA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.