Ambon Hari Ini
Besok, Imigrasi Ambon Lanjutkan Layanan Paspor Sehari Jadi
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Raden indra iskandarsyah kepada TribunAmbon.com Sabtu (3/8/2024).
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Imigrasi Ambon akan membuka kembali unit layanan permohonan pembuatan paspor sehari jadi alias sameday di Maluku City Mall (MCM) pada Minggu (4/8/2024).
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Raden indra iskandarsyah kepada TribunAmbon.com Sabtu (3/8/2024).
“Iya, jajaran Kemenkumham semua berakhir hari ini, hanya kami yang masih lanjut membuka unit layanan dua hari. Sabtu dan Minggu besok,” ungkapnnya.
Menurutnya, pelayanan seperti ini agar bisa terjangkau dengan masyarakat di ruang publik.
Lanjutnya, layanan ini mencakup pembuatan paspor baru dan penggantian paspor yang habis masa berlakunya.
Biaya pembuatan paspor adalah Rp. 350 ribu untuk paspor biasa dan Rp. 650 ribu untuk paspor elektronik.
Berikut persyaratan untuk pembuatan paspor umum:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (sesuai dengan KTP)
- Akta Kelahiran/Ijasah/Akta Perkawinan/Buku Nikah/Surat Baptis
- Surat Pewargaan bagi memperoleh Kewarganegaraan Indonesia melalui Pewarganegaraan
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang
- Paspor lama (bagi yang sudah pernah memiliki paspor).
Untuk anak-anak, persyaratan yaitu;
- KTP orang tua ayah dan ibu (yang masih berlaku)
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran/Ijasah/Surat Baptis
- Akta Perkawinan/Buku Nikah Orang Tua
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berkewenangan
- Paspor lama (bagi yang sudah pernah memiliki paspor
- Mengisi surat pernyataan orang tua (dari imigrasi)
- Surat pernyataan pendamping (apabila anak yang bersangkutan berangkat tidak dengan orang tua).
Untuk diketahui, pada hari ini, Sabtu (3/8/2024), Dalam memperingati Hari Pengayoman Ke-79, Jajaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan pelayanan terbuka di pusat Perbelanjaan Maluku City Mall (MCM).
Turut terlibat dalam kegiatan ini yakni Kantor Imigrasi Ambon, Bidang Pelayanan Hukum AHU dan KI, Lapas Ambon, dan Rutan Ambon.
Mereka membuka pelayanan pembuatan paspor, pengurusan kewarganegaraan, pembuatan kekayaan intelektual, dan juga pameran dari hasil karya warga binaan Lapas dan Rutan Ambon. (*)