Info Daerah
Imigrasi Ambon Mendata 42 WNA Bekerja di Maluku Tengah
Dari data tersebut, pemegang izin tinggal aktif yang bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Maluku tengah berasal dari India, China, Spanyol, Filipina
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon mendata sebanyak 42 warga negara asing (WNA) berada di Kabupaten Maluku Tengah.
Mereka berasal dari berbagai negara, diantaranya; India, China, Spanyol, Filipina dan Malaysia.
Di Maluku Tengah, sebagian ebsar dari mereka adalah pekerja di sejumlah perusahaan, ada juga di Perhotelan.
Terdata perusahaan yang mempekerjakan WNA, yaitu; PT. WLI di Opin, PT. Waragonda Indogarnet Pratama di Tehoru, PT. Sumber Daya Wahana di Siatele dan di The Natsepa Hotel.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Raden Indra Iskandarsyah mengatakan, dari total 42 orang asing yang terdata, paling banyak pekerja atau Tenaga Kerja Asing (TKA) dari China.
"Orang asing di Maluku Tengah terdata sebanyak 42 orang, terbanyak dari China dan India," kata Indra usai pembukaan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Maluku Tengah di Masohi, Jumat (12/7/2024)
Dijelaskan, investasi asing menjadi salah satu prioritas pemerintah pusat, sehingga Imigrasi di tingkat daerah wajib menjaga dan mengamankan orang asing yang masuk secara resmi.
Baca juga: Awali Tugas Sebagai Kapolres, AKBP Adrian Fokus Program Tual Beradat
Baca juga: Harga Tiket dan Jadwal KM Tatamailau 13 Juli-9 Agustus 2024:Rute Ternate, Ambon, Tual, Timika, Agats
"Bahwa kita haruslah memberikan kemudahan terhadap segala investasi yang akan masuk ke Indonesia, tidak boleh dipersulit baik di pusat maupun di daerah," ucap Indra.
Sejalan dengan itu, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan bagi Orang Asing yang akan masuk dan menetap di wilayah Indonesia.
"Pada Tahun 2023 bertepatan dengan Hari Bhakti Imigrasi ke-73, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan layanan Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian berbasis online yang diberi nama MOLINA atau Modul Lalu Lintas Orang Asing," jelas Indra.
Layanan ini memudahkan Orang Asing dalam mengurus Visa Indonesia dan Izin Tinggal Keimigrasian seperti permohonan Visa baru, perpanjangan Izin Tinggal Keimigrasian, maupun pengurusan dokumen keimigrasian bagi Orang Asing lainnya.
"Layanan ini memfasilitasi Orang Asing atau Penjamin untuk mengajukan proses permohonan secara daring (online) tanpa perlu datang ke Kantor Imigrasi," imbuhnya.
Sebelumnya di akhir Tahun 2022, Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah menetapkan kebijakan Second Home Visa atau Visa Rumah Kedua yang merupakan upaya untuk memfasilitasi pebisnis atau investor asing yang hendak tinggal menetap dalam jangka waktu lama di Indonesia.
Serta berinvestasi dan mengembangkan kegiatan ekonominya di Indonesia.
"Seperti kita ketahui bersama bahwa sektor industri, pertambangan, dan perkebunan telah menjadi penyumbang pendapatan terbesar di wilayah Kabupaten Maluku tengah serta menjadi penggerak kegiatan ekonomi dan pembangunan daerah," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.