Maluku Terkini
Imigrasi Ambon Buka Layanan Bikin Paspor di MCM, Ini Syarat dan Biaya yang Harus Dibayarkan
Imigrasi Ambon membuka unit layanan permohonan pembuatan paspor sehari jadi alias sameday.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Imigrasi Ambon membuka unit layanan permohonan pembuatan paspor sehari jadi alias sameday.
Pelayanan pembuatan paspor ini ada di Maluku City Mall (MCM) pada Sabtu dan Minggu, 1-2 Juni 2024 mulai pukul 10.00-17.00 WIT.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Abduraab Ely, mengatakan ini kali keempat unit layanan paspor ini dibuka.
“Ini sudah kali ke empat yang kami jalankan tiap tahunnya. Sebelumnya kami menjalankannya di Ambon Plaza,” katanya.
Baca juga: 250 Calon Haji Maluku Tengah Mulai Bikin Paspor
Menurutnya, kegiatan seperti ini agar bisa terjangkau dengan masyarakat seluruhnya.
“Jadi kami buka diluar dan memilih waktu libur ini, agar masyarakat dapat berkesempatan dalam membuat paspor,” jelasnya.
Diketahui, untuk persyaratan Paspor untuk umum yakni ;
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
2. Kartu Keluarga (sesuai dengan KTP)
3. Akta Kelahiran/Ijasah/Akta Perkawinan/Buku Nikah/Surat Baptis
4. Surat Pewargaan bagi memperoleh Kewarganegaraan Indonesia melalui Pewarganegaraan
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang
6. Paspor lama (bagi yang sudah pernah memiliki paspor).
Persyaratan Paspor untuk anak-anak
1. KTP orang tua ayah dan ibu (yang masih berlaku)
2. Kartu Keluarga
3. Akta Kelahiran/Ijasah/Surat Baptis
4. Akta Perkawinan/Buku Nikah Orang Tua
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berkewenangan
6. Paspor lama (bagi yang sudah pernah memiliki paspor
7. Mengisi surat pernyataan orang tua (dari imigrasi)
8. Surat pernyataan pendamping (apabila anak yang bersangkutan berangkat tidak dengan orang tua).
“Persyaratannya bisa dilengkapi agar bisa langsung di proses,” ungkapnya.
Untuk biaya pembuatan paspor yakni untuk paspor biasa untuk WNI Rp. 350 ribu. Sedangkan untuk paspor elektronik, Rp. 650 ribu.
“Tidak ada batas pelayanan dalam proses pembuatan paspor, hanya proses pembatasan waktu saja kalau pelayanan di luar. Berapapun jumlah masyarakat yang datang, imigrasi Ambon siap melayaninya,” ucapnya. (*)
Kunjungi Perpustakaan Terapung Polairud Polda Maluku, Para Siswa PAUD Diedukasi |
![]() |
---|
Jelang HUT Lalu Lintas, Polda Maluku Bagikan 500 Paket Sembako untuk Warga di Ambon |
![]() |
---|
Maluku Susun Rencana Aksi Iklim, DPRD Dukung Penguatan Regulasi Lingkungan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Lalu Lintas Pulih, Polres SBB Usut Kasus Penebangan Pohon Cengkih dan Pala Milik Warga Seriholo |
![]() |
---|
Siswa Keracunan di Babar-MBD, Sudah 4 Hari Sampel MBG Belum Diserahkan SPPG ke BPOM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.