Maluku Terkini

Imigrasi Ambon Buka Layanan Bikin Paspor di MCM, Ini Syarat dan Biaya yang Harus Dibayarkan

Imigrasi Ambon membuka unit layanan permohonan pembuatan paspor sehari jadi alias sameday.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Maula
Proses pembuatan paspor yang berlangsung di MCM, Kota Ambon, Sabtu (1/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Imigrasi Ambon membuka unit layanan permohonan pembuatan paspor sehari jadi alias sameday.

Pelayanan pembuatan paspor ini ada di Maluku City Mall (MCM) pada Sabtu dan Minggu, 1-2 Juni 2024 mulai pukul 10.00-17.00 WIT.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Abduraab Ely, mengatakan ini kali keempat unit layanan paspor ini dibuka.

“Ini sudah kali ke empat yang kami jalankan tiap tahunnya. Sebelumnya kami menjalankannya di Ambon Plaza,” katanya.

Baca juga: 250 Calon Haji Maluku Tengah Mulai Bikin Paspor

Menurutnya, kegiatan seperti ini agar bisa terjangkau dengan masyarakat seluruhnya.

“Jadi kami buka diluar dan memilih waktu libur ini, agar masyarakat dapat berkesempatan dalam membuat paspor,” jelasnya.

Diketahui, untuk persyaratan Paspor untuk umum yakni ;

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
2. Kartu Keluarga (sesuai dengan KTP)
3. Akta Kelahiran/Ijasah/Akta Perkawinan/Buku Nikah/Surat Baptis
4. Surat Pewargaan bagi memperoleh Kewarganegaraan Indonesia melalui Pewarganegaraan
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang
6. Paspor lama (bagi yang sudah pernah memiliki paspor).

Persyaratan Paspor untuk anak-anak
1. KTP orang tua ayah dan ibu (yang masih berlaku)
2. Kartu Keluarga
3. Akta Kelahiran/Ijasah/Surat Baptis
4. Akta Perkawinan/Buku Nikah Orang Tua
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berkewenangan
6. Paspor lama (bagi yang sudah pernah memiliki paspor
7. Mengisi surat pernyataan orang tua (dari imigrasi)
8. Surat pernyataan pendamping (apabila anak yang bersangkutan berangkat tidak dengan orang tua).

“Persyaratannya bisa dilengkapi agar bisa langsung di proses,” ungkapnya.

Untuk biaya pembuatan paspor yakni untuk paspor biasa untuk WNI Rp. 350 ribu. Sedangkan untuk paspor elektronik, Rp. 650 ribu.

“Tidak ada batas pelayanan dalam proses pembuatan paspor, hanya proses pembatasan waktu saja kalau pelayanan di luar. Berapapun jumlah masyarakat yang datang, imigrasi Ambon siap melayaninya,” ucapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved