Ambon Hari Ini
Kantor Imigrasi Ambon Gelar Rakor tuk Optimalkan Pengawasan WNA
Rakor yang berlangsung di Santika Hotel Premier, Senin (27/02/2023) itu melibatkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fahroni Slamet
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon menggelar Rapat Koordinasi dan Pembahasan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Kota Ambon dan Kecamatan Sekota Ambon Tahun 2023.
Rakor yang berlangsung di Santika Hotel Premier, Senin (27/02/2023) itu melibatkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Maluku.
Dalam sambutnya, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Mas Arie Yuliansyah Dwi Putra mangatakan rakor digelar untuk membangun sinergitas antar instansi dalam pengawasan warga negara asing (WNA) di Kota Ambon.
“Berdasarkan amanat undang - undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 69 ayat 1 untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan dan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia, Menteri membentuk Tim Pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri dari instansi pemerintah terkait baik di pusat maupun di daerah untuk itu penting bagi kita memantapkan sinergitas atau keterpaduan antara kita, jadi tidak hanya keimigrasian tetapi juga unsur unsur terkait yang hubungannya dengan orang asing yang mempunyai pemahaman yang berbeda beda atas tugas dan fungsi masing - masing,” ujar Arie.
Lanjutnya, pembentukan Timpora adalah langkah strategis untuk memastikan warga negara asing yang boleh masuk, tinggal dan melakukan kegiatan di Indonesia memberi manfaat.
Baik bagi kesejahteraan (prosperity) rakyat, bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Kemudian tidak membahayakan keamanan dan ketertiban (security).
Juga tidak bermusuhan baik terhadap rakyat, maupun Negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Selain pengawasan, tujuan rakor juga untuk memastikan keberadaan WNA berdampak terhadap perekonomian.
“Bergulirnya regulasi dan kebijakan di negara Indonesia terhadap warga negara asing untuk kemudahan dalam memperoleh izin tinggal di Indonesia seperti dikeluarkannya Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua dan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0058.GR.01.01 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Keimigrasian Mengenai Layanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Elektronik (Electronic Visa On Arrival/e-VOA), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), dan Bebas Visa Kunjungan Untuk Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, kebijakan tersebut bertujuan untuk menarik wisatawan mancanegara dan merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis,” lanjut Arie.
Arie pun berharap agar semua instansi terkait dapat menyamakan pandangan dalam pengawasan WNA.
“Dalam pengawasan orang asing tersebut mari bersama sama kita pahami bahwa pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab kita bersama dan tanggung jawab semua unsur tidak hanya kepada imigrasi saja maka kita harus berkesinambungan dalam melakukan rapat koordinasi agar kita mempunyai suatu pemahaman yang sama demi kepentingan negara ini,” jelasnya.
“Oleh karena itu koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan dan keberadaan orang asing di daerah khususnya Kota Ambon dan Kecamatan-kecamatan Se- Kota Ambon sesuai dengan bidang masing masing mutlak dilakukan sebagai anggota Tim Pora,” imbuhnya.
Dalam pelaksanaan rakor, juga dijabarkan data WNA yang tercacat di Kantor Imigrasi Kota Ambon.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.