Ambon Hari ini
Mia Divonis 1 Tahun, Hakim Sebut Terbukti Bantu Kejahatan BBM Subsidi Ratusan Liter di Ambon
Vonis dibacakan Hakim Ketua Wilson Sriver, didampingi Hakim Anggota Dedy Lean Sahusilawane dan Ulfa Rery sebagai hakim
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Lagi, seorang ibu bernama Nurmiana alias Mia, dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Ambon, divonis 1 tahun penjara.
Vonis dibacakan Hakim Ketua Wilson Sriver, didampingi Hakim Anggota Dedy Lean Sahusilawane dan Ulfa Rery sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (4/9/2025).
Hukuman yang dijatuhi Hakim sangat ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Ambon, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan hukuman denda Rp. 100 juta subsider 6 bulan.
Dalam pembacaan amar putusan dengan nomor perkara 92/Pid.Sus-LH/2025/PN Amb, Hakim katakan bahwa terdakwa sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan dengan saksi Sariyanti Anwar alias Anti (terdakwa berkas perkara terpisah) dan saudara Andy Adlin Bugis alias Andy, yang masuk dalam dapat pencarian orang (DPO).
Perbuatan terdakwa dengan sengaja memberi bantuan sarana pada waktu kejahatan dilakukan, menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar migas yang disubsidi pemerintah.
Baca juga: Irjen Dadang Hartanto Minta Polres Maluku Tenggara Cekatan Respon Keluhan Awak Media
Baca juga: Padi Tumbuh di Kota Ambon, Petani: Kami Butuh Alat Giling
Sebagaimana perbuatan Nurmiana alias Mia, diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam pragraph 5 Pasal 40 anka 9 Undang – undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurmiana alias Mia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap hakim ketua.
Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 15 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Dalam putusan tersebut juga ditetapkan barang bukti berupa ;
20 Cerigen Plastik warna biru kapasitas 35 liter yang berisikan BBM Jenis Pertalite yang setelah dilakukan pengukuran volume BBM oleh UPTD Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, diperoleh total volume sebanyak 700,8 liter selanjutnya ditempatkan dalam 17 cerigen warna biru kapasitas 35 liter masing-masing berisikan BBM jenis Pertalite sejumlah 39,2 liter dan satu buah cerigen warna biru kapasitas 30 liter yang berisikan BBM jenis pertelite sejumlah 34,4 liter.
Juga satu unit kendaraan mobil merk Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi DE 1395 AV, satu kunci kontak dan 1 lembar STNK mobil merk Daihatsu Sigra warna hitam nomor Polisi DE-1395 AV An. Pemilik Andy Adlin Bugis, juga 54 botol Aqua plastik berisikan BBM jenis pertalite dengan masing- masing kapasitas 1 liter dengan total kurang lebih isinya sekitar 54 liter.
28 botol Aqua plastik berisikan BBM jenis pertalite dengan masing-masing kapasitas 1,5 liter dengan total kurang lebih isinya sekitar 42 liter dan 5 liter dengan total kurang lebih 25 liter yang setelah dilakukan pengukuran total krang lebih 25 liter yang setelah dilakukan pengukuran volume BBM oleh UPTD Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, diperoleh total volume sebanyak 119 liter selanjutnya ditempatkan dalam 3 cirigen warna biru kapasitas 35 liter masing-masing berisikan BBM jenis pertalite sejumlah 39,2 liter dan 1 cirigen warna putih kapasitas 5 liter berisikan BBM jenis Pertaite sejumlah 1,5 liter, lima lembar Barcode My Pertamina dengan nomor Polisi DE 1395 AV, satu Slank plastic kecil bening dengan ukuran 2 meter.
Semua barang bukti tersebut dirampas untuk Negara.
Usai membacakan putusan, Terdakwa Nurmiana alias Mia tanpa didampingi penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Sidang kemudian ditutup.
Diketahui, terdakwa diamankan pada kamis 10 Oktober 2024 sekitar pukul 09.30 WIT, bertempat di Belakang Bengkel Arif Daerah Pasar Apung Ongkoliong Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.