Sementara dari hasil koordinasi dengan Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Regional I Provinsi Maluku tanggal 12 Juli 2023, didapat informasi bahwa TB yang mengaiak keduanya diduga ada kaitannya dengan Agen Penyalur Tenaga Kerja di Ambon yang sedang dalam proses penyelidikan oleh PPNS Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku.
"Berdasarkan Fakta - fakta tersebut diatas, kami menyimpulkan bahwa yang bersangkutan memberikan keterangan yang tidak benar pada saat melakukan permohonan paspor dan terindikasi akan bekerja sebagai PMI Non Prosedural, sesuai dengan Pasal 17 ayat 3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dan Surat Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-GR.01.01-0178 tentang Penerbitan Paspor RI ke Pekerja Migran (PMI), kepada kedua orang tersebut di batalkan," bebernya.
Sementara itu ketika ditanya soal layanan paspor di tempat lain untuk keduanya kepala seksi menjelaskan jika ke manapun dilakukan tidak akan berhasil.
“jika Kantor imigrasi Kelas I Ambon telah batalkan permohonan paspor keduanya, maka mereka tidak bisa lakukan permohonan di Kantor imigrasi kainya sebab akan tercatat," sambung Kepala Seksi TIKIM Kanim Ambon, Gresy Loretta Gaspers.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.