Diduga Perdagangan Manusia, Kantor Imigrasi Ambon Batalkan 2 Passport Warga Maluku

Dua dokumen Perjalanan Ri (DPRI) atau passport milik 2 warga di Maluku dibatalkan oleh Kantor imigrasi kelas I TPI Ambon.

Ist
Kepala kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Abduraab Ely 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua dokumen Perjalanan Ri (DPRI) atau passport milik 2 warga di Maluku dibatalkan oleh Kantor imigrasi kelas I TPI Ambon.

Kedua paspor itu milik MS (23) an AFM (37) yang diduga akan bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural di Kunching Malaysia.

Pembatalan permohonan passport itu lantaran sebagai upaya mencegah tindak pidana persaingan orang.
Demikian disampaikan Kepala kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Abduraab Ely kepada wartawan, di Ruang Rapat Kantor Imigrasi ambon, Jumat (4/8/2023) sore.

“Sehubungan dengan maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi saat ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon telah melakukan pembatalan permohonan Dokumen Pejalanan Republik Indonesia (DPRI) terhadap 2 orang yang diduga akan berkerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural di Kunching Malaysia," kata Ely.

Dijelaskannya, awalnya kedua warga tersebut mengajukan permohonan passport pada 4 Juli 2023 lalu.

Keduanya beralasan akan berwisata ke Malaysia.

Selanjutnya, kedua warga itu melakukan tes biometrik dan wawancara.

Dari hasil wawancara, AFM mengaku sudah ada keluarga yang bekerja di Malaysia.

Sementara MS memiliki keluarga di Malaysia dan sudah menikah dan menetap.

"Kedua pemohon paspor tersebut saat ini belum bekerja. Keduanya juga memberikan keterangan yang tidak jelas dan diduga akan pergi ke Malaysia sebagai PMI Non Prosedural. Dengan demikian dari keterangan yang tidak jelas itu, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon pada 04 Juli 2023 telah melakukan pendalaman terhadap keduanya dengan melakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Untuk menguatkan Hasil BAP, tanggal 11 - 13 Juli 2023 dilakukan pengecekan lapangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait," tambahnya.

Lanjut dijelaskannya, berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengajukan permohonan pembuatan paspor untuk pergi ke Kuching Malaysia dalam rangka jalan-jalan selama satu bulan dan apabila ada peluang kerja akan kerja.

Keduanya diketahui diajak ke Malaysia sejak dua minggu yang lalu oleh TB, seorang warga negera Indonesia yang tinggal di Kuching Malaysia dan bekerja sebagai Penjaga Orang Tua.

Menurut mereka TB merupakan saudara dari AFM.

Mereka berdua oleh TB berjanji menjamin semua kebutuhan selama disana.

Sementara dari hasil koordinasi dengan Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Regional I Provinsi Maluku tanggal 12 Juli 2023, didapat informasi bahwa TB yang mengaiak keduanya diduga ada kaitannya dengan Agen Penyalur Tenaga Kerja di Ambon yang sedang dalam proses penyelidikan oleh PPNS Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku.

"Berdasarkan Fakta - fakta tersebut diatas, kami menyimpulkan bahwa yang bersangkutan memberikan keterangan yang tidak benar pada saat melakukan permohonan paspor dan terindikasi akan bekerja sebagai PMI Non Prosedural, sesuai dengan Pasal 17 ayat 3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dan Surat Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-GR.01.01-0178 tentang Penerbitan Paspor RI ke Pekerja Migran (PMI), kepada kedua orang tersebut di batalkan," bebernya.

Sementara itu ketika ditanya soal layanan paspor di tempat lain untuk keduanya kepala seksi menjelaskan jika ke manapun dilakukan tidak akan berhasil.

“jika Kantor imigrasi Kelas I Ambon telah batalkan permohonan paspor keduanya, maka mereka tidak bisa lakukan permohonan di Kantor imigrasi kainya sebab akan tercatat," sambung Kepala Seksi TIKIM Kanim Ambon, Gresy Loretta Gaspers.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved