Maluku Terkini
Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Limpahkan Tersangka WB Diserahkan ke Kejaksaan Buru
Kasat Reskrim Polres Buru, AKP. I. Kadek Dwi Putra Pramartha mengatakan, pelimpahan tahap II ini menandakan bahwa kasus tersebut
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Penyidik Satreskrim Polres Buru telah menyelesaikan proses penyidikan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Tersangka serta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buru, Kamis (14/8/2025).
Kasat Reskrim Polres Buru, AKP. I. Kadek Dwi Putra Pramartha mengatakan, pelimpahan tahap II ini menandakan bahwa kasus tersebut akan segera memasuki babak penuntutan di pengadilan.
“Pelimpahan ini menandakan penyidikan telah selesai dan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk tahap penuntutan,” ungkapnya dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Jumat (15/8/2025).
Ia menjelaskan, tersangka yang diidentifikasi dengan inisial WB alias Bapa AP, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIT.
Lokasi kejadian berada di kios milik tersangka di wilayah Namlea, Kabupaten Buru.
Baca juga: Jaga Stabilitas Harga, Polda Maluku Salurkan 50 Ton Beras untuk Warga
Baca juga: Jaringan Internet Hilang, Warga di Kota Namlea Serbu Starlink
Kasus ini mulai diproses setelah Polres Buru menerima laporan polisi pada 3 Mei 2025.
Setelah serangkaian penyelidikan, tersangka ditahan pada 20 Juni 2025.
Berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru, sebagaimana tertuang dalam surat resmi bernomor B-628/Q.1.14/Eku.1/08/2025 tertanggal 11 Agustus 2025.
Proses hukum yang diterapkan merujuk pada Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dengan pelimpahan ini, seluruh kewenangan penanganan kasus kini beralih sepenuhnya ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut hingga persidangan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.