Retribusi Sampah

Bodewin Wattimena Ajak PT. BPT Bicara Baik-baik Soal Penagihan Retribusi Sampah di Pasar Mardika

Menurutnya, persoalan ini bisa dibicarakan baik-baik dengan PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) selaku pihak ketiga pengelola pasar.

|
Mesya
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena saat diwawancarai terkait polemik saling klaim lahan TPS di Pasar Mardika Ambon, Senin (17/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengaku persoalan saling klaim penagihan retribusi sampah di areal Pasar Mardika Ambon tidak perlu lagi dipersoalkan.

Menurutnya, persoalan ini bisa dibicarakan baik-baik dengan PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) selaku pihak ketiga pengelola pasar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

Mengingat, Pemprov dan Pemkot adalah satu garis instansi pemerintahan yang harus sejalan sehingga tidak boleh ada perselisihan.

“Pemerintah dengan pemerintah tidak mungkin ada perselisihan. Tinggal kita selesaikan membicarakan baik-baik dengan pihak PT. BPT, libatkan pihak kepolisian supaya bisa mendudukan persoalan ini dengan baik,” kata Wattimena, Senin (17/7/2023) kemarin.

Baca juga: Wattimena Bantah Serobot Lahan Pasar Mardika: Kita Kerja Sesuai Wewenang

Dijelaskan, sesama pemerintahan sudah memiliki tugas dan kewenangan masing-masing yang harus dipahami.

Tugas dan kewenangan itu juga sudah diatur secara jelas dalam perundang-undangan yang berlaku.

Dengan begitu, Sekretaris DPRD Maluku itu mengaku telah meminta Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmase untuk koordinasi lebih lanjut terkait persoalan ini.

“Tapi yang pasti, Pemkot dan Pemprov tidak bermasalah dan tidak perlu lagi kita mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang membuat semakin gaduh,” tandasnya.

Diketahui, pedagang Pasar Mardika Ambon mengaku selama ini membayar retribusi sampah ke pengelola pasar dengan variasi tarif Rp3 ribu dan Rp5 ribu.

Kemudian, per Senin (3/7/2023) lalu, Pemkot Ambon mulai resmi menagih retribusi sampah ke pedagang.

Katanya, kebijakan ini untuk mengatasi pungutan liar di lingkungan Pasar Mardika Ambon.

Tarif yang dipatok untuk jasa kebersihan ini Rp5 ribu per pedagang.

“Kami dari Pemkot Ambon hari ini mulai berlakukan penagihan retribusi sampah Rp5 ribu per pedagang,” kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved