Retribusi Sampah
Bodewin Wattimena Minta Pedagang Pasar Mardika Fokus Bayar Retribusi Sampah Hanya ke Pemkot Ambon
Hal itu disampaikan guna menjawab kebimbangan dari para pedagang yang tidak tahu ke pihak mana sebenarnya retribusi sampah harus dibayar.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena meminta pedagang Pasar Mardika Ambon untuk membayar retribusi sampah hanya ke petugas Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Hal itu disampaikan guna menjawab kebimbangan dari para pedagang yang tidak tahu ke pihak mana sebenarnya retribusi sampah harus dibayar.
“Saya sudah bilang berkali-kali bahwa penagihan retribusi sampah itu dibayar ke Pemkot,” kata Wattimena, Senin (17/7/2023).
Dijelaskan, penagihan retribusi sampah oleh Pemkot memiliki landasan hukum yang jelas.
Yakni, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali).
Baca juga: Soal Tagihan Retribusi Sampah, Wattimena Tegaskan Tak Mau Berselisih dengan Pemprov Maluku
Sehingga, jika ada pihak lain yang menagih retribusi sampah baik dari Pemprov Maluku maupun PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) itu artinya ilegal.
“Kalau di luar Pemkot Ambon yang menagih itu berarti pungli. Masa masyarakat tidak juga mengerti,” ungkapnya.
Diberitakan, Salah satu pedagang Pasar Mardika Ambon, Mama Dinda sesalkan aksi saling klaim penagihan retribusi sampah antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Pasalnya, aksi saling klaim itu membuat para pedagang kebingungan untuk membayar retribusi sampah.
“Kami sebagai pedagang ini bingung mau bayar retribusi sampah dimana, kemarin turun bilang dari Pemkot abis itu pengelola bilang dari provinsi jadi kita bingung mau bayar dimana,” kata Mama Dinda melalui video yang diterima TribunAmbon.com, Minggu (17/7/2023).
Menurutnya, harusnya dari semua pihak baik Pemprov Maluku, Pemkot Ambon, maupun pengelola pasar PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) beri pemahaman yang benar kepada pedagang.
Artinya, semua pihak harus sama-sama turun ke pasar dan memberi tahu yang benar ke pihak mana pedagang harus membayar retribusi sampah ini.
“Harusnya semuanya turun lalu kasih pemahaman ke kita untuk bilang kita mau bayar dimana yang betul di Pemkot kah, Pemprov kah, atau pengelola,” ungkapnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.