Bingung Bayar ke Siapa, Pedagang Pasar Mardika Ancam Tak Bayar Retribusi Sampah

Pedagang Pasar Mardika Ambon mengancam akan tidak melakukan pembayaran iuran sampah.

TribunAmbon.com / Alfin
PASAR MARDIKA: Pedagang Pasar Mardika akui masih ditagih retribusi sampah, dan mahalnya harga parkir per lapak. 

TRIBUNAMBON.COM -- Pedagang Pasar Mardika Ambon mengancam akan tidak melakukan pembayaran iuran sampah.

Hal ini dilakukan mengingat pedagang bingung sebenarnya harus membayar ke Pemprov Maluku atau Pemkot Ambon.

"Jika pemerintah masih membuat pusing pedagang, maka kami tidak akan lagi membayar retribusi sampah, " ucap Dinda, pedagang Pasar Mardika melalui video yang diterima TribunAmbon.com, Minggu (17/7/2023).

“Biarkan kita bawa sampahnya sendiri ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) supaya jangan bikin pusing,” tambahnya.

Pedagang yang biasa disapa Mama Dinda itu mengaku menyesali aksi saling klaim penagihan retribusi sampah antara Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon itu.

“Kami sebagai pedagang ini bingung mau bayar retribusi sampah dimana, kemarin turun bilang dari Pemkot abis itu pengelola bilang dari provinsi jadi kita bingung mau bayar dimana,” ucapnya.

Menurutnya, harusnya dari semua pihak baik Pemprov Maluku, Pemkot Ambon, maupun pengelola pasar PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) beri pemahaman yang benar kepada pedagang.

Artinya, semua pihak harus sama-sama turun ke pasar dan memberi tahu yang benar ke pihak mana pedagang harus membayar retribusi sampah ini.

“Harusnya semuanya turun lalu kasih pemahaman ke kita untuk bilang kita mau bayar dimana yang betul di Pemkot kah, Pemprov kah, atau pengelola,” ungkapnya.

Diketahui, pedagang Pasar Mardika Ambon mengaku selama ini membayar retribusi sampah ke pengelola pasar dengan variasi tarif Rp3 ribu dan Rp5 ribu.

Kemudian, per Senin (3/7/2023) lalu, Pemkot Ambon mulai resmi menagih retribusi sampah ke pedagang.

Katanya, kebijakan ini untuk mengatasi pungutan liar di lingkungan Pasar Mardika Ambon.

Tarif yang dipatok untuk jasa kebersihan ini Rp5 ribu per pedagang.

“Kami dari Pemkot Ambon hari ini mulai berlakukan penagihan retribusi sampah Rp5 ribu per pedagang,” kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved