Retribusi Sampah
Soal Tagihan Retribusi Sampah, Wattimena Tegaskan Tak Mau Berselisih dengan Pemprov Maluku
Wattimena mengaku hanya ingin masing-masing instansi saling mengerti dan memahami kewenangan masing-masing agar tidak berselisih.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena tegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tak mau berselisih dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku terkait saling klaim penagihan retribusi sampah di Pasar Mardika.
Menurutnya, Pemprov dan Pemkot adalah satu garis instansi pemerintahan yang harus sejalan.
“Saya tidak mau lagi keluarkan pernyataan yang bikin gaduh karena tidak mungkin pemerintah mau lawan pemerintah,” kata Wattimena, Senin (17/7/2023).
Wattimena mengaku hanya ingin masing-masing instansi saling mengerti dan memahami kewenangan masing-masing agar tidak berselisih.
Sehingga, persoalan di Pasar Mardika Ambon bisa teratasi dan tidak muncul kebimbangan dari para pedagang.
“Yang kami inginkan adalah kita masing-masing memahami kewenangan sesuai aturan berlaku lalu kita berjalan pasti kita tidak ada persoalan,” ungkapnya.
Diketahui, pedagang Pasar Mardika Ambon mengaku selama ini membayar retribusi sampah ke pengelola pasar dengan variasi tarif Rp3 ribu dan Rp5 ribu.
Baca juga: Wattimena Bantah Serobot Lahan Pasar Mardika: Kita Kerja Sesuai Wewenang
Kemudian, per Senin (3/7/2023) lalu, Pemkot Ambon mulai resmi menagih retribusi sampah ke pedagang.
Katanya, kebijakan ini untuk mengatasi pungutan liar di lingkungan Pasar Mardika Ambon.
Tarif yang dipatok untuk jasa kebersihan ini Rp5 ribu per pedagang.
“Kami dari Pemkot Ambon hari ini mulai berlakukan penagihan retribusi sampah Rp5 ribu per pedagang,” kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.