Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Walikota Ambon, Mahasiwa Menuntut Kejelasan Polemik di Pasar Mardika

Puluhan mahasiswa mendatangi Kantor Wali Kota Ambon, Senin(17/7/2023).

Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
Fahroni
Puluhan mahasiswa mendatangi Kantor Wali Kota Ambon, Senin(17/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fahroni Slamet

AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Puluhan mahasiswa mendatangi Kantor Wali Kota Ambon, Senin(17/7/2023).

Mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Pemuda Maluku Menggugat ini menggelar demontrasi di depan Kantor Wali Kota Ambon.

Aksi yang mereka gelar untuk untuk menanyakan kejelasan seharusnya pedagang Pasar Mardika membayar retribusi sampah ke siapa.

Pantauan TribunAmbon.com, puluhan mahasiwa ini membawa poster yang berkaitan dengan tuntutan mereka terkait pembayaran retribusi sampah di Pasar Mardika.

Koordinator aksi, Supriy Makatita mengatakan saling klaim pembayaran retribusi sampah antara Pemkot Ambon dan PT. BPT membuat pedagang bingung dan juga dirugikan.

Karena itu, mereka berharap masalah pembayaran retribusi sampah hingga lahan bisa diselesaikan.

Berikut ini poin tuntutan mereka:

1. Mendesak Pemerintah Kota Ambon agar memberhentikan aktivitas Satpol PP d Pasar Mardika karena dapat menimbulkan kericuhan di depan publik

2. Mendesak Pemerintah Kota Ambon agar mematuhi dan mengikuti keputusan Gubernur Maluku Nomor 82.a Tahun 2017 tentang Pemutusan Hubungan Kerjasama antara Pemerintah Kota Ambon dan Pemerintah Provinsi.

3. Mendesak Pemerintah Kota Ambon agar fokus pada program unggulan PJ walikota Ambon agar segera terlaksana. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved