Retribusi Sampah
Saling Klaim Penagihan Retribusi, Pemprov Maluku Pasang Plang Kepemilikan Lahan TPS di Pasar Mardika
Pemasangan plang yang memuat data dan keterangan lahan tersebut milik Pemprov Maluku itu setelah adanya aksi saling klaim penagihan retribusi sampah d
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku memasang plang kepemilikan lahan di areal Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Mardika Ambon.
Pemasangan plang yang memuat data dan keterangan lahan tersebut milik Pemprov Maluku itu setelah adanya aksi saling klaim penagihan retribusi sampah di area Pasar Mardika.
Padahal, lahan itu sudah sejak dulu dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sebagai TPS.
Di plang tersebut, memuat larangan menamanfaatkan tanah tersebut tanpa izin dari Pemprov Maluku.
Tertuang pula jika ada pihak-pihak yang merusak, memasuki tanah tanpa izin, dan mencabut plang itu akan melanggar Pasal 406 Ayat (1) KHUP.
Atau dengan hukuman penjara sesuai Pasal 167 Jo. 358 Jo. 389 Jo. 551 KUHP.
Baca juga: Bodewin Wattimena Ajak PT. BPT Bicara Baik-baik Soal Penagihan Retribusi Sampah di Pasar Mardika
Diberitakan, petugas Pemkot Ambon dan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) sempat saling klaim terkait kepemilikan lahan TPS di Pasar Mardika Ambon,m, Sabtu (15/7/2023).
TPS yang sempat disegel PT. BPT itu sempat diwarnai aksi adu mulut.
Aksi adu mulut tersebut melibatkan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) dan juga pihak yang mengaku dari PT. BPT.
Saat pembongkaran terjadi, beberapa orang yang mengaku mewakili pihak BPT menghalangi proses pembokaran segel itu hingga terjadi keributan.
Namun, tak terjadi kericuhan yang berarti dan dapat dilerai oleh petugas kepolisian yang mengawal pembongkaran tersebut.
Diketahui akar permasalahan tersebut dikarenakan kepemilikan lahan oleh PT.BPT.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.