Retribusi Sampah
Wakil Rakyat Minta Pemkot Jamin Keamanan Pedagang Pasar Mardika saat Penagihan Retribusi Sampah
Pasalnya, penagihan retribusi sampah ini masih menjadi polemik saling klaim antara Pemkot Ambon dengan pengelola pasar yang dikhawatirkan berdampak ke
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menjamin keamanan pedagang saat penagihan retribusi sampah berlangsung.
Pasalnya, penagihan retribusi sampah ini masih menjadi polemik saling klaim antara Pemkot Ambon dengan pengelola pasar yang dikhawatirkan berdampak ke keamanan dari para pedagang.
“Ini adalah hal yang krusial, artinya kalau kota sudah diberikan kewenangan untuk pengelolaan retribusi sampahnya, yang paling pertama yang harus diperhatikan pastikan soal keamanannya,” kata Laturiuw, Senin (17/7/2023).
Ia mengatakan, jangan sampai kondisi saling klaim retribusi sampah ini malah menjadi beban kepada para pedagang sendiri.
Pemkot Ambon juga harus memberikan pemahaman kepada masyarakat pedagang di Pasar Mardika dengan cara humanis, agar penagihan retribusi sampah ini tidak terkesan memaksa.
“Pedagang kan siap membayar retribusi ini, kemudian jasa layananan fasilitas juga Pemkot siap. Tetapi kepada siapa mereka harus bayar, poin itu sudah ditegaskan berulang kali bahwa ini melalui Pemkot,” ujarnya.
Baca juga: Bodewin Wattimena Minta Pedagang Pasar Mardika Fokus Bayar Retribusi Sampah Hanya ke Pemkot Ambon
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena meminta pedagang Pasar Mardika Ambon untuk membayar retribusi sampah hanya ke petugas Pemkot Ambon.
Hal itu disampaikan guna menjawab keresahan dari para pedagang yang tidak tahu ke pihak mana sebenarnya retribusi sampah harus dibayar.
“Saya sudah bilang berkali-kali bahwa penagihan retribusi sampah itu dibayar ke Pemkot saja,” kata Wattimena.
Ia menjelaskan, penagihan retribusi sampah oleh Pemkot memiliki landasan hukum yang jelas, yakni berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali).
Sehingga, jika ada pihak lain yang menagih retribusi sampah baik dari Pemprov Maluku maupun PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) itu artinya ilegal.
“Kalau di luar Pemkot Ambon yang menagih itu berarti pungli. Masa masyarakat tidak juga mengerti,” tandasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.