Korupsi di Maluku

Mantan Sekda MBD Divonis 5 Tahun Penjara, Keluarga Tak terima, Sebut Putusan Tak Adil

Keluarga Mantan Sekertaris Daerah MBD, Alfonsius Siamiloy tak terima putusan hakim yang menjatuhkan 5 tahun penjara.

ist
Sidang putusan Kasus SPPD Fiktif Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), dengan terdakwa Mantan Sekda Alfonsius Siamiloy, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (5/5/2023) malam. 

Usai pembacaan putusan oleh hakim, baik Jaksa maupun Pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir hingga tujuh hari kedepan sebelum perkara ini dinyatakan incrah. Sidang pun dinyatakan selesai.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asmin Hamja menuntut terdakwa Alfonsius Siamiloy dengan pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp1.394 miliar 3 tahun dan 9 bulan penjara.

Sementara dalam pembelaannya, terdakwa mengaku dijebak atau dikambing hitamkan oleh oknum tertentu dalam kasus tindak pidana korupsi yang bersumber dari surat perintah perjalanan dinas (SPPD).

“Bagi saya sampai dengan masalah ini terjadi ada pihak lain sebagai dalang yang mengadudombakan saya dengan pihak Kejaksaan Negeri MBD, meski hanya soal Kendaraan dinas yang diminta semntara saja untuk diperiksa BPK," kata Siamiloy dalam pembelaan pribadi, Kamis (27/4/2023).

Siamiloy mengungkapkan Jaksa mulai melibatkan dia dalam kasus korupsi sejak diminta pengembalian 10 kendaraan dinas.
Sementara pengembalian kendaraan dinas tersebut merupakan hasil audit dan perintah BPK RI pada Maret 2019 silam terkait peminjaman oleh Pemda.

Dalam nota pembelaan tersebut, Siamiloy meminta Hakim untuk menghadiri Mantan Bupati MBD, Barnabas Orno.

Lantaran saat itu, Orno lah yang memerintahkan Siamiloy untuk menandatangani bukti-bukti anggaran.

"Sebagai Orang yang awam hukum saya berharap Drs. Barnabas orno dapat di hadirkan dalam persidangan sehingga dirinya bisa menjelaskan yang sebenarnya," tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved