Korupsi di Maluku

Mantan Sekda MBD Divonis 5 Tahun Penjara, Keluarga Tak terima, Sebut Putusan Tak Adil

Keluarga Mantan Sekertaris Daerah MBD, Alfonsius Siamiloy tak terima putusan hakim yang menjatuhkan 5 tahun penjara.

ist
Sidang putusan Kasus SPPD Fiktif Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), dengan terdakwa Mantan Sekda Alfonsius Siamiloy, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (5/5/2023) malam. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Keluarga Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Alfonsius Siamiloy tak terima putusan hakim yang menjatuhkan 5 tahun penjara.

Berdasarkan pantauan TribunAmbon.com, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon sekitar pukul 23.00 WIT, keluarga terdakwa mengungkapkan kekecewaan usai pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, Jumat (5/5/2023).

Lemparan botol ke pintu ruang sidang tak terhindarkan.

Keluarga yang lain pun sigap menenangkan keluarga inti terdakwa yang kecewa.

“Tidak usah sidang. Tidak usa periksa saksi-saksi, langsung putus saja. Putusan tidak adil,” kata salah seorang keluarga.

Baca juga: Mantan Sekda Maluku Barat Daya Divonis 5 Tahun Penjara

Diketahui Siamiloy divonis hukuman 5 tahun penjara, serta dibebankan membayar denda sebesar Rp. 400 juta subsider tiga (3) bulan kurungan.

Putusan tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (5/5/2023) malam.

Siamiloy dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di MBD.

“Menyatakan, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Alfonsius Siamiloy dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subside 3 bulan kurungan,” kata Majelis Hakim saat sidang yang berlangsung hingga pukul 23.00 WIT itu.

Tak hanya pidana badan, Majelis Hakim juga memutuskan terdakwa membayar denda sebesar Rp 1,3 Miliar, dengan ketentuan bila tak dibayar maka harta benda akan disita dan bila tak mencukupi maka ditambah 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Terdakwa oleh majelis hakim dinyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelum membacakan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan yakni terdakwa yang adalah pejabat daerah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara khusunya di Kabupaten MBD.

Hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, dan belum pernah di hukum. Terdakwa juga, memiliki tanggungan anak serta istri.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved