Demokrat Pastikan Proses PAW Anggota DPRD Malteng yang Terlibat Narkoba Terus Berjalan, Tunggu SK
Partai Demokrat pastikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggotanya Syafii Boeng yang terlibat narkoba terus berjalan.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Partai Demokrat pastikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggotanya Syafii Boeng yang terlibat narkoba terus berjalan.
Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Demokrat Herman Khaeron. mengatakan proses PAW anggota DPRD Maluku Tengah itu, hanya menunggu SK terbit.
"Sedang proses PAW, menunggu persyaratan PAW lengkap," kata Herman kepada TribunAmbon.com, Jumat (17/3/2023).
Herman mengaku SK tersebut paling lambat akan diterbitkan akhir Maret ini.
Saat ditanya apakah ada upaya akhir Maret ini suratnya sudah bisa dikeluarkan oleh partai, dengan singkat Herman mengatakan Bisa.
"Bisa diterbitkan akhir Maret ini," kata anggota Komisi VI DPR RI yang akrab disapa Hero itu.
Baca juga: Terlibat Narkoba, PAW Anggota DPRD Malteng Syafii Boeng Tinggal Tunggu Persetujuan DPP Demokrat
Sebelumnya diberitakan bahwa SB terancam PAW akibat tersandung kasus Narkoba yang ditangkap aparat Polres Maluku Tengah pada Jumat siang 11 November 2022 lalu.
SB ditangkap bersama empat orang rekannya.
Mereka masing masing-masing berinisial TM, ATP, RL dan DS.
Dan pada Selasa (6/10)2022) lalu, melalui Konfrensi Pers Kapolres membeberkan peran dari masing masing mereka.
Dijelaskan bahwa SB oknum Anggota DPRD itu sebagai pemesan.
Sementara TM sebagai Bandar dan ATP dalam kasus ini sebagai perantara antara SB dan TM selaku bandar dan pemesan.
Sementara RL dan DS di sini hanya sebagai pengguna yang ikut menikmati barang haram yang dipesan SB.
"Berdasarkan pengakuan dari tersangka ATP bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu yang didapatkan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Maluku Tengah pada saat melakukan penangkapan terhadap para tersangka dengan inisial SB, ATP, RL dan DS adalah barang bukti yang berasal dari tersangka TM yang diserahkan kepada tersangka ATP dengan tujuan untuk dijual kepada tersangka SB," beber Kapolres.
Miliki Ganja, Mahasiswa di Ambon Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Ini Strategi Kepolisian tuk Cegah Peredaran Narkoba di Kalangan Pelajar Maluku |
![]() |
---|
Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Penyidik BNN Provinsi Maluku Tuding Iwan Manipulasi Surat Sakit |
![]() |
---|
Bawa 60 Gram Sabu, Pria di Ambon Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Kasus Narkoba di Ambon, Praktisi Hukum Nilai Jaksa Tebang Pilih Restoratif Justice |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.