Maluku Terkini
Terlibat Narkoba, PAW Anggota DPRD Malteng Syafii Boeng Tinggal Tunggu Persetujuan DPP Demokrat
Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Demokrat Kabupaten Maluku Tengah Syahril Silawane mengatakan, terkait proses Perg
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Demokrat Kabupaten Maluku Tengah Syahril Silawane mengatakan, terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Syafi'i Boeng (SB) tinggal menunggu persetujuan DPP Demokrat di Jakarta.
Dikatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat usulan PAW Syafi'i ke DPP Demokrat sejak 22 Desember 2022 lalu.
"Sementara masih menunggu surat persetujuan dari DPP. Semua proses sudah dijalankan oleh DPC tinggal menunggu persetujuan dari DPP," kata Silawane Kapada TribunAmbon.com di Masohi, Senin (30/1/2023).
Sebelumnya diberitakan bahwa SB terancam PAW akibat tersandung kasus Narkoba yang ditangkap aparat Polres Maluku Tengah pada Jumat siang 11 November 2022 lalu.
SB ditangkap bersama empat orang rekannya.
Mereka masing masing-masing berinisial TM, ATP, RL dan DS.
Dan pada Selasa (6/10)2022) lalu, melalui Konfrensi Pers Kapolres membeberkan peran dari masing masing mereka.
Dijelaskan bahwa SB oknum Anggota DPRD itu sebagai pemesan.
Baca juga: Aparat Polres Maluku Tengah Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Negeri Laimu
Sementara TM sebagai Bandar dan ATP dalam kasus ini sebagai perantara antara SB dan TM selaku bandar dan pemesan.
Sementara RL dan DS di sini hanya sebagai pengguna yang ikut menikmati barang haram yang dipesan SB.
"Berdasarkan pengakuan dari tersangka ATP bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu yang didapatkan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Maluku Tengah pada saat melakukan penangkapan terhadap para tersangka dengan inisial SB, ATP, RL dan DS adalah barang bukti yang berasal dari tersangka TM yang diserahkan kepada tersangka ATP dengan tujuan untuk dijual kepada tersangka SB," beber Kapolres.
Mereka disangkakan dengan Pasal primer 112 ayat (1) subsider 132 ayat (1) lebih subsider 127 ayat (1) hurup a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
"Ancamannya minimal 4 tahun maksimal 12 tahun (penjara)," kata Kapolres Maluku Tengah, AKBP Dax Emanuelle Manuputty saat konferensi Pers di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polres Maluku Tengah, Selasa (6/10/2022).(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.