Rapat Pembangunan Lapak di Terminal Mardika Tak Ada Titik Temu, Kembali Ditunda Pekan Depan

Rapat dengar pendapat terkait pembangunan lapak dalam Terminal Mardika Ambon kembali ditunda hingga pekan depan.

Tanita
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Rapat dengar pendapat terkait pembangunan lapak dalam Terminal Mardika Ambon kembali ditunda hingga pekan depan.

Setelah rapat selama 6 jam di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Selasa (14/3/2023) itu, pimpinan rapat Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun menunda rapat.

"Jadi rapat kita skorsing 1 minggu. Dan 1 minggu kemudian akan dilanjutkan rapat lagi. Belum ada kesimpulan, kalo kesimpulan sementara ada tapi kesimpulan sementara itu bukan untuk dipublikasikan," kata Watubun kepada Wartawan, Rabu (15/3/2023).

Watubun menjelaskan rapat kali ini sudah menghadirkan pihak-pihak terkait, yakni Pemerintah Provinsi, Akademik, Karo Hukum, Pemerintah Kota, Asosiasi pedagang pasar dan PT. Bumi Perkasa Timur (BPT).

Namun, pihak-pihak yang bertanggung jawab lainnya belum dihadirkan.

Seperti, Sekda Maluku, bagian aset dan pendapatan yang akan dihadirkan pada rapat selanjutnya.

Baca juga: Bahas Lapak di Terminal Mardika Ambon, Richard Rahakbauw Malah Usir Ketua ASKA Keluar Rapat

Pasalnya permasalahan lapak di dalam terminal Mardika cukup kompleks.

Mengingat, daerah Mardika merupakan aset Pemprov yang dikelola Pemerintah Kota Ambon dan ada beberapa bagian yang dikelola PT. BPT selaku pihak ketiga.

"Soal kewenangan itu kita harus duduk dengan para pengambil keputusan. Sekalipun kita sudah mendengar usul saran pandangan dari setiap instansi, dan kita perlu juga untuk menghadirkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan yang memutuskan tentang kewenangan pengelolaan kawasan mardika. Karena kawasan mardika itu terkait dengan terminal dan pasar," jelas Watubun.

"Kita perlu duduk bersama-bersama. Sehingga dengan pemerintah kota itu bisa berbicara soal pengelolaan termasuk dalam aset-aset yang menjadi milik pemerintah kota dan provinsi. Nah setelah itu baru kita akan membicarakan seluruh hak dan hasil kepada publik, agar publik bisa mengetahui tentang duduk persoalan," tambahnya.

Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan itu memastikan agar tak ada pihak yang dirugikan, baik dari sisi pedagang maupun para sopir angkot.

"Supaya kita tidak ingin, siapapun rugi, yang melakukan aktivitas baik perorangan maupun yang terwadahi didalam organisasi atau asosiasi tidak boleh ada yang rugi. Karena itu kan rakyat kita semua juga. Supaya kita juga ingin semua secara bertanggung jawab ikut mendukung proses penataan kawasan itu, dan yang paling penting mereka terlibat berpartisipasi, sehingga kedepan, jika kemudian nanti kita sudah merumuskan secara jelas kewenangan pengelolaan itu," tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved