Polisi Tidur

Hasil Rapat DPRD Maluku: Polisi Tidur Tiga Baris di Depan Rindam XV Pattimura Bakal Dirombak

Adapun rapat dihadiri Danrindam XV Pattimura, Dirlantas Polda Maluku, Kasatker Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN)

Penulis: Novanda Halirat | Editor: Fandi Wattimena
Tribun.Ambon.com/ Jenderal Louis
JALAN RAYA - Tampak polisi tidur atau speed bump berjejer tiga baris di jalan Nasional, depan Markas Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) XV/Pattimura, Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (16/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Keluhan pengguna jalan nasional di depan Markas Komando Resimen Induk Daerah Militer (Mako Rindam) XV Pattimura, Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, akhirnya menemui titik terang.

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku mengambil langkah tegas, menyepakati perombakan total terhadap pemasangan tiga baris polisi tidur yang meresahkan dan diduga melanggar standar keselamatan jalan.

Keputusan ini dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I pada Jumat (24/10/2025).

Adapun rapat dihadiri Danrindam XV Pattimura, Dirlantas Polda Maluku, Kasatker Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), dan Dinas Perhubungan Maluku. 

Rapat ini digelar khusus untuk mencari solusi atas alat pembatas kecepatan yang dipasang swadaya itu.

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, mengumumkan bahwa kesepakatan yang diambil bersifat mendesak demi keselamatan pengguna jalan. 

Baca juga: RDP Dengan DPRD Maluku, Danrindam Ngotot Tetap Pertahankan Polisi Tidur Meski Langgar Aturan

Baca juga: Pembahasan Polisi Tidur Memanas dalam Rapat di DPRD Maluku, Danrindam Ngaku Langgar Aturan

Polisi tidur yang kini terpasang rapat tiga baris akan dibongkar dan dipasang kembali dengan jarak berjauhan.

“Kami menyepakati secara bersama, pertama, Pihak Rindam akan memasangkan speed bump (polisi tidur kecil) di sana, tetapi dengan jarak yang berjauhan, minimal satu di ujung awal, tengah, dan ujung akhir,” kata Solichin Buton.

Namun, skema pemasangan ulang ini hanyalah langkah sementara. 

Alat pembatas kecepatan ini harus dilepas setelah instansi yang berwenang, yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), menyelesaikan tugasnya memasang rambu-rambu lalu lintas yang memadai dan speed hump (gundukan yang lebih lebar sesuai standar).

“Pemasangan ini akan dilepas setelah, yang pertama BPTD memasangkan speed hump dan rambu-rambu lalu lintas yang memadai,” tegas Solichin.

Selain solusi fisik, Komisi I juga merekomendasikan pengetatan pengawasan di lapangan untuk memperingatkan pengendara sejak dini.

Pasalnya, kehadiran petugas dinilai penting sebagai pencegahan dini kecelakaan.

“Komisi I merekomendasikan kepada Danrindam untuk membuat pos jaga di ujung pertama dan akhir, supaya ketika kendaraan yang melintas sudah ada warning (peringatan) di sana,” tambah Solichin.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved