Kasus Korupsi di Maluku
Mantan Ketua IDI Maluku Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jasa Medical Check Up RSUD Haulussy
Mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Maluku, dr. Hendrita Tuanakotta ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejati Maluku.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Maluku, dr. Hendrita Tuanakotta ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.
Mantan Ketua IDI Maluku itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembayaran jasa Medical Check Up Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten/ Kota dan Provinsi Maluku 2016 - 2020 di RSUD Haulussy.
Penetapan dr. Tuanakotta dibenarkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba Kepada TribunAmbon.com meski berupa inisial, Selasa (3/1/2022).
"dr. HT, Mantan ketua IDI Wilayah Maluku, sejauh ini baru satu yang ditetapkan," kata Wahyudi.
Sementara itu, Wahyudi masih belum bisa menjelaskan modus dan peran HT dalam kasus tersebut.
Termasuk dugaan tersangka lainnya.
"Kami masih tunggu info berikutnya," jawab Wahyudi singkat.
Baca juga: Kejati Maluku Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Makan Minum Nakes Covid-19 RSUD dr M Haulussy
Diketahui, selain menyelidik kasus pembayaran medical check up Pilkada, jaksa juga menyidik dugaan korupsi anggaran makan minum di rumah sakit pemerintah itu.
Tak hanya kedua kasus itu, tim penyidik Kejati Maluku mulai menduga adanya sejumlah indikasi korupsi di Rumah sakit pemerintah Provinsi itu.
Indikasi penyimpangan penyaluran anggaran yang diselidiki jaksa di antaranya penyaluran dana tunjangan insentif, jasa BPJS non-COVID-19, jasa perda, uang makan-minum tenaga medis RSUD Haulussy Ambon Tahun Anggaran 2019-2021.
Pembayaran jasa COVID-19 tahun 2020, pembayaran kekurangan jasa BPJS tahun 2019, anggaran pengadaan obat-obatan, dan bahan habis pakai.
Sejumlah pegawai atau tenaga medis RSUD milik Pemprov Maluku pun telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penyidik setelah diberikan surat pemanggilan.
Kasus Bendahara Negeri Air Kasar Korupsi Dana Desa 2020-2022 di SBT Mulai Disidangkan |
![]() |
---|
Jaksa Teliti Berkas Dua Tersangka Korupsi Talud Buru yang Rugikan Negara Rp. 1 Milyar Lebih |
![]() |
---|
Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Kantor Pos Werinama Divonis 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pekan Depan, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Masjid di Desa Nerong Maluku Tenggara |
![]() |
---|
Berkas Tipikor Rumah Khusus di Seram Barat Dikembalikan ke Penuntut Umum, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.