Kasus Korupsi di Maluku

Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Kantor Pos Werinama Divonis 3 Tahun Penjara

Mantan Kepala Kantor PT. Pos Indonesia, Cabang Pembantu Werinama, Akil Lahmady divonis 3 tahun penjara.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Maula
SIDANG KORUPSI - Sidang pembacaan putusan, Akil Lahmady dalam perkara penyalahgunaan Dana PT. Pos Indonesia Cabang Pembantu Werinama, SBT, yang berlangsung pada Pengadilan Negeri Ambon, beralamat di Jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Rabu (12/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Kepala Kantor PT. Pos Indonesia, Cabang Pembantu Werinama, Akil Lahmady divonis 3 tahun penjara. 

Akil Lahmady merupakan terdakwa dalam perkara penyalahgunaan Dana PT. Pos Indonesia Cabang Pembantu Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2023.

Dalam perkara ini, merugikan negara sebesar Rp. 398.467.680. 

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Rahmat Selang, didampingi dua hakim anggota di pengadilan Negeri Ambon, Rabu (12/2/2025).

Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Akil Lahmady, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pasal 3 jo  Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana. 

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Akil Lahmady, dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata majelis hakim dalam pembacaan amar putusan. 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Kejari SBT, dengan hukuman tuntutan pidana 2 tahun penjara. 

Tak hanya pidana kurungan badan dan denda, terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 398.467.680, dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kuatan hukum tetap, apabila terdakwa tidak membayarnya maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun.

Usai membacakan putusan, terdakwa didampingi penasehat hukum menyatakan menerima, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.  (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved