Kasus Korupsi di Maluku
Pekan Depan, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Masjid di Desa Nerong Maluku Tenggara
Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara (Malra) segera menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi masjid Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara (Malra) segera menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi masjid Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Jhon Thimotius Padalani mengatakan penetapan tersangka akan dilakukan pekan depan.
Pasalnya, pihaknya bersama Inspektorat Malra baru saja menggelar ekspos kasus tersebut, dan telah menyetujui nilai kerugian akibat penyalahgunaan dana hibah.
“Kisaran kerugian kurang lebih di atas Rp. 500 juta,” ucapnya kepada awak media di Kantor Kejari Malra, Rabu (12/2/2025).
Selanjutnya, pihaknya bakal segera menetapkan tersangka setelah menerima dokumen kerugian secara resmi dari Inspektorat Malra.
“Penetapan tersangka akan dilakukan secepatnya. Paling lambat minggu depan. Karena minggu ini kami ada kegiatan inspeksi dari pengawasan juga,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Malra telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp150 juta dari rekening Bank Maluku milik Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi/Desa Nerong, pada Kamis (19/12/2024) lalu.
Tindakan penyitaan itu dilakukan untuk melengkapi alat bukti perkara tersebut. Selain itu, penyitaan tersebut juga merupakan bagian dari upaya tim penyidik untuk menyelematkan dan memulihkan keuangan negara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.