Kasus Korupsi di Maluku

Pekan Depan, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Masjid di Desa Nerong Maluku Tenggara

Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara (Malra) segera menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi masjid Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan.

Megarivera
DUGAAN TIPIKOR MASJID NERONG - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Jhon Thimotius Padalani saat diwawancarai di Kantor Kejari Malra, Rabu (12/2/2025). Dikatakan, pihaknya segera menetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan masjid di Desa Nerong, Maluku Tenggara. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara (Malra) segera menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi masjid Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Jhon Thimotius Padalani mengatakan penetapan tersangka akan dilakukan pekan depan.

Pasalnya, pihaknya bersama Inspektorat Malra  baru saja menggelar ekspos kasus tersebut, dan telah menyetujui nilai kerugian akibat penyalahgunaan dana hibah.

“Kisaran kerugian kurang lebih di atas Rp. 500 juta,” ucapnya kepada awak media di Kantor Kejari Malra, Rabu (12/2/2025).

Selanjutnya, pihaknya bakal segera menetapkan tersangka setelah menerima dokumen kerugian secara resmi dari Inspektorat Malra.

“Penetapan tersangka akan dilakukan secepatnya. Paling lambat minggu depan. Karena minggu ini kami ada kegiatan inspeksi dari pengawasan juga,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Malra telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp150 juta dari rekening Bank Maluku milik Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi/Desa Nerong, pada Kamis (19/12/2024) lalu.

Tindakan penyitaan itu dilakukan untuk melengkapi alat bukti perkara tersebut. Selain itu, penyitaan tersebut juga merupakan bagian dari upaya tim penyidik untuk menyelematkan dan memulihkan keuangan negara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved