Kasus Korupsi di Maluku
Jaksa Teliti Berkas Dua Tersangka Korupsi Talud Buru yang Rugikan Negara Rp. 1 Milyar Lebih
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Maluku menyerahkan berkas dua tersangka korupsi pembangunan talud penahan banjir di Kabupaten Buru.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Maluku menyerahkan berkas dua tersangka korupsi pembangunan talud penahan banjir di Kabupaten Buru kepada JPU untuk diteliti.
Berkas kedua tersangka diantara, berinisial AM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan MS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku.
Kasus tindak pidana korupsi ini, merugikan negara Rp. 1 milyar lebih.
“Kemarin penyidik telah melakukan tahap I dengan menyerahkan berkas atas dua tersangka kasus korupsi pembangunan Talud pengendali banjir di Kabupaten Buru atas nama tersangka AM dan MS. Kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi rekan media, Kamis (13/2/2025).
Labih lanjut diterangkan, ketelitian berkas perkasa ini, guna mengetahui apakah rangkaian penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Kejati atas kedua tersangka dan barang bukti telah sesuai dengan syarat formil maupun materil.
“Diteliti untuk mengetahui apakah sudah memenuhi syarat syarat yang ditetapkan atau belum semisal syarat Formil dan materiilnya. Jika sudah terpenuhi maka bisa melaksanakan tindakan selanjutnya yakni tahap II,” cetus Ardy.
Diketahui, Kasus ini bermula dari alokasi Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 yang diterima Pemerintah Provinsi Maluku melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp700 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp14,7 miliar dialokasikan untuk proyek pembangunan talud di Kabupaten Buru yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku.
Namun, menurut hasil pemeriksaan ahli, ditemukan adanya kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan dalam proyek tersebut, yang dinilai mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.023.870.488,52 berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.