Kasus Korupsi di Maluku

Kasus Bendahara Negeri Air Kasar Korupsi Dana Desa 2020-2022 di SBT Mulai Disidangkan 

Jaksa sebut bahwa perbuatan terdakwa Abdulah Kelimagun dilakukan bersama-sama dengan Kepala Desa (Kades) Air Kasar

Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Maula
SIDANG KORUPSI - Bendahara 2022 Desa Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupten Seram Bagian Timur (SBT), Abdulah Kelimagun, sidang perdana agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri SBT di Pengadilan Negeri Ambon, beralamat di Jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Senin (24/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dana desa pada tahun anggaran 2020 hingga 2022, Operator Sistem Keuangan Tahun 2020-2021 juga Bendahara Desa Air Tahun 2022 dengan terdakwa Abdulah Kelimagun mulai disidangkan.

Persidangan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (24/3/2025). 

Sidang dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT), Junita Sahetapy, dalam sidang yang di pimpinan Majelis Hakim Wilson silver didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa sebut bahwa perbuatan terdakwa Abdulah Kelimagun dilakukan bersama-sama dengan Kepala Desa (Kades) Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupten Seram Bagian Timur (SBT), Usman Rahman Ali Daeng Parany, yang telah disidang lebih dulu. 

Perbuatan Tipikor ini, total keseluruhan kerugian keungan negara sebesar Rp. 508.283.288,-, yang dilakukan Terdakwa Usman Rahman Ali Daeng Parany, selaku Kepala Pemerintah Desa Air Kasar bersama Bendahara Desa Air Kasar yakni Abdulah Kelimagun, berdasarkan hasil perhitungan ahli Inspektorat Kabupten Seram Bagian Timur. 

Sebagaimana tertuang dalam surat dari Plt. Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur: Nomor 700/190/Itkab-SBT/SPT/2024 tanggal 14 Januari 2024 perihal Perhitungan Kerugian Keuangan Negara. 

Akibat perbuatan tersebut, Bendahara Negeri Air Kasar 2022 disangkakan pasal primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;

Sementara pasal subsider, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo.

Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Diketahui, terdakwa Abdulah Kelimagun telah ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon sejak 8 Maret 2025. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved