TOPIK
Anggota DPRD Terjerat Narkoba
-
Terbukti menggunakan narkoba, anggota DPRD Maluku dari Fraksi Demokrat, Wellem Zefah Wattimena dikenai sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW).
-
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi kepada tribunambon.com mengatakan kasus ini sudah di eksekusi pada selasa (18/5/2021) lalu.
-
Mereka juga berencana meminta atensi Komisi Yudisial untuk meninjau kembali putusan Ketua Majelis Hakim, Pasti Tarigan tersebut.
-
Menurutnya, hakim tidak berkomitmen dalam membantu memberantas penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa penyalahgunaan Narkotika, Wellem Zefah Wattimena dengan pidana penjara selama 10 Bulan.
-
Majelis Hakim memutuskan anggota DPRD Provinsi Maluku Wellem Zefah Wattimena yang terlibat narkoba akan direhabilitasi.
-
Namun, pidana penjara tersebut akan dipergunakan untuk rehabilitasi, itupun dikurangi dengan masa penahanan
-
Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Provinsi Maluku, Yani Salampessy meminta majelis hakim menghukum berat Wellem Zefah Wattimena.
-
Granat Maluku keberatan dengan permintaan hukuman rehabilitasi oleh Terdakwa kasus penyalahgunaan Narkotika, Wellem Zefah Wattimena
-
Jaksa penuntut umum menolak nota pembelaan atau pledoi anggota DPRD Wellem Zefah Wattimena yang meminta untuk dirinya direhabilitasi.
-
Lanjutnya, dia menggunakan narkotika saat berada diluar rumah dan ketika tidak bersama keluarga.
-
Wellem Zefah Wattimena alias Wells minta dijatuhi hukuman rehabilitasi.
-
Wellem adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Maluku yang terbukti menggunakan narkotika jenis sabu.
-
Kasus narkoba anggota DPRD Provinsi Maluku, Wellem Zefah Wattimena (WZW) akhirnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dinyatakan lengkap.
-
Penyerahkan berkas dilakukan penyidik Satresnarkoba Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kamis (25/3/2021) kemarin ke Jaksa Penuntut Umum.
-
Mutaqqien tidak menjelaskan lebih jauh soal intervensi itu, namun jendral satu bintang itu memastikan proses hukum tetap berjalan sebagaimana aturan u
-
Tersangka penyalahgunaan narkotika Wellem Zefah Wattimena terancam jerat pasal 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
-
Penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Maluku Fraksi Demokrat sebagai tersangka dengan dua alat bukti, yakni hasil tes urin dan alat isap sa
-
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Maluku, Roy Elwen Pattiasina memastikan akan menindak tegas kader partainya yang terjerat kasus narkoba.
-
Apalagi, kejadian tersebut terjadi ditengah polemik di tubuh partai berlambang tiga bintang bersinar itu.
-
Meski begitu, Timisella tidak dapat memastikan absennya Wellem karena sengaja menghindari pemeriksaan urin yang digelar BNNP Maluku bekerja sama denga
-
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Wellem Zeva Wattimena ditahan aparat Satreskrim Polresta Ambon dan Pulau – Pulau Lease