Anggota DPRD Terjerat Narkoba

Kasus Narkoba Anggota DPRD Provinsi Maluku Akhirnya Dilimpahkan ke JPU

Kasus narkoba anggota DPRD Provinsi Maluku, Wellem Zefah Wattimena (WZW) akhirnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dinyatakan lengkap.

Courtesy / FB Wellem Zeva Wattimena
MALUKU: Kepolisian Resort Kota (Polresta) Ambon dan Pulau-Pulau Lease akhirnya menetapkan Wellem Zefah Wattimena (WZW) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus narkoba anggota DPRD Provinsi Maluku, Wellem Zefah Wattimena (WZW) akhirnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dinyatakan lengkap.

Penyerahan tersangka dilakukan oleh penyidik Satres Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease dan diterima langsung Kasi Pidum Kejari Ambon, Ajit Latuconsina.

"Hari ini, kami telah menerima berkas perkara terdakawa kasus narkoba atas nama Wellem Wattimena," kata Kajari Ambon, Dian Frits Nale, di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (13/4/2021) sore.

Dia melanjutkan, JPU akan sesegera mungkin merampungkan penyusunan berkas dakwaan agar segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Selanjutnya kami akan segera melimpahkan ke pengadilan," katanya.

Baca juga: Berkas Perkara Wellem Wattimena Sampai ke Tangan Kejaksaan

Baca juga: Anggota DPRD Maluku, Wellem Wattimena Terancam 12 Tahun Penjara

Saat ini, Wellem masih dititipkan di rumah tahanan Polresta Ambon selama 20 hari kedepan.

"Kita masih belum bisa melakukan penahanan di Rutan sehubungan dengan edaran Menteri Hukum dan HAM," ungkapnya.

Wellem bakal dijerat dengan pasal 112 dan 127 Undang-undang Narkotika No. 35 tahun 2009.

Seperti diberitakan, Politisi Partai Demokrat itu ditangkap setiba di Bandara Pattimura Ambon, Senin (8/3/2021) sore karena dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.

Dari hasil penggeledahan aparat Polresta Ambon dan Pulau – Pulau Lease, ditemukan satu alat isap sabu.

Wellem juga dinyatakan positif narkoba setelah dilakukan tes urin. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved