Anggota DPRD Terjerat Narkoba
Didepan Hakim, Pengacara Sebut Wellem Wattimena Pakai Sabu untuk Bersenang-senang
Lanjutnya, dia menggunakan narkotika saat berada diluar rumah dan ketika tidak bersama keluarga.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Anggota DPRD Provinsi Maluku, Wellem Zefah Wattimena alias Wells mengakui menggunakan narkotika untuk bersenang-senang.
Fakta itu terungkap dalam sidang pembelaan atau pledoi yang dibacakan Penasihat Hukum terdakwa, Thomas Wattimury di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (6/5/2021) siang.
"Terdakwa tidak termasuk ketergantungan, tapi pakai untuk bersenang-senang," kata Wattimury saat membacakan hal meringankan dihadapan Majelis hakim yang dipimpin Pasti Tarigan.
Lanjutnya, dia menggunakan narkotika saat berada diluar rumah dan ketika tidak bersama keluarga.
Dia menambahkan, hasil asesmen yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional menyatakan terdakwa boleh direhabilitasi.
Baca juga: Anggota DPRD Maluku Terdakwa Kasus Narkoba Minta Rehabilitasi, Ngaku Nyesal
Baca juga: Mudik Dilarang, Apa Konsekuensinya jika Tetap Nekat Mudik?
"Terdakwa lolos dalam tes assessment BNN pada 22 maret 2021 dan diperbolehkan untuk rehabilitasi," tambahnya.
Untuk itu, melalui penasihat hukumnya, terdakwa meminta dijatuhi hukuman rehabilitasi.
"Maka dimohonkan meringankan terdakwa dengan hukuman rehabilitasi," kata penasihat hukum terdakwa.
Sebelumnya, Penuntut Unum menyatakan terdakwa bersalah menyalahi pasal 127 uu narkotika Nomor 35 tahun 2009.
Wellem ditangkap setibanya di Bandara Pattimura Ambon, Senin (8/3/2021) sore.
Dia ditangkap dengan alat bukti 1 Buah Cangklung.
Saat ini, terdakwa Wellem ditahan di Rutan Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease. (*)