Anggota DPRD Terjerat Narkoba
Anggota DPRD Maluku Wellem Wattimena Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Maluku Fraksi Demokrat sebagai tersangka dengan dua alat bukti, yakni hasil tes urin dan alat isap sa
Penulis: Fandi Wattimena | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fandi Wattimena
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Ambon dan Pulau-Pulau Lease akhirnya menetapkan Wellem Zefah Wattimena (WZW) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Maluku Fraksi Demokrat sebagai tersangka dengan dua alat bukti, yakni hasil tes urin dan alat isap sabu yang ditemukan bersamanya.
Saat ini, tim penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Ambon tengah menyiapkan berkas administrasi kenaikan status saksi menjadi tersangka.
“Kita alihkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kasatresnarkoba, AKP Jufri Jawa kepada TribunAmbon.com melalui sambungan telepon, Rabu (10/3/2021).
Wellem pun telah ditahan di ruang tahanan Mapolresta.
Sebelumnya, Wellem ditangkap aparat kepolisian setiba di Bandara Pattimura Ambon, Senin (8/3/2021) sore.
Saat penangkapan, ditemukan alat bukti satu alat isap sabu. Wellem juga dinyatakan positif narkoba setelah dilakukan tes urin usai penangkapan.
“Yang bersangkutan ditahan di Polresta,” katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Maluku, Roy Elwen Pattiasina memastikan akan menindak tegas kader partainya yang terjerat kasus narkoba.
“Kalau memang terbukti bahwa dia positif dan ditetapkan sebagai tersangka, maka kita akan melaporkan ke DPP untuk ditindak sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,” tegas Pattiasina. (*)