Anggota DPRD Terjerat Narkoba
Terjerat Kasus Narkoba, Anggota DPRD Wellem Wattimena Terancam Pecat
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Maluku, Roy Elwen Pattiasina memastikan akan menindak tegas kader partainya yang terjerat kasus narkoba.
Penulis: Fandi Wattimena | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fandi Wattimena
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Maluku, Roy Elwen Pattiasina memastikan akan menindak tegas kader partainya yang terjerat kasus narkoba.
“Kalau memang terbukti bahwa dia positif dan ditetapkan sebagai tersangka, maka kita akan melaporkan ke DPP untuk ditindak sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,” tegas Pattiasina melalui sambungan telepon, Selasa (9/3/2021).
"Pemecatan dan Pergantian Antar Waktu (PAW)," imbuhnya.
Lanjutnya, persoalan ini telah dilaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPD) Demokrat dan tindakan selanjutnya menunggu perkembangan kasus.
Baca juga: Demokrat Maluku Malu, Kader Partai Anggota DPRD Terjerat Kasus Narkoba
Baca juga: Anggota DPRD Maluku Fraksi Demokrat Ditangkap, Bawa Alat Isap Sabu
Pattiasina mengaku tidak menyangka Wellem Zefah Wattimena (WZW), anggota fraksi demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku itu terjerat kasus narkoba.
Menurutnya, perbuatannya sangat memalukan, apalagi kejadian tersebut terjadi ditengah polemik di tubuh partai partai berlambang tiga bintang bersinar itu.
"Bukan prihatin lagi tapi kami merasa sangat malu artinya semua teman Demokrat di seluruh Indonesia lagi dizalimi," ungkap Roy.
Pattiasina pun memperingatkan seluruh kader di Maluku agar jangan pernah coba-coba dengan narkoba.
"Ini akan menjadi peringatan bagi seluruh kader khusunya anggota DPRD di Maluku jangan coba-coba bermain dengan barang haram ini," tegasnya.
WZW ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease setiba di Bandara Pattimura Ambon, Senin (8/3/2021) sore.
“Iya, kemarin sore,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, Brigjen Pol. M.Z. Muttaqien, Selasa (9/3/2021).
Lanjutnya, Wellem ditangkap dengan alat bukti satu alat isap sabu.
Wellem juga dinyatakan positif narkoba setelah dilakukan tes urin.
“Alat hisap itu akan diuji lab untuk mengetahui kadar narkoba,” jelasnya singkat.
Menurutnya, dua alat bukti itu sudah cukup untuk menahan yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan ditahan di Polresta,” tandasnya.
Saat ini, Wellem masih dalam pemerikaaan Satuan Reserse Narkoba Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, di Jl. Perigi Lima, Kota Ambon. (*)