Maluku Terkini
Korupsi PT. Tanimbar Energi, Petrus Fatlolon dan Tersangka Lainnya Rugikan Negara Rp 6,2 Miliar
Kerugian ini bersumber dari total anggaran yang diterima PT Tanimbar Energi sebesar Rp. 6.251.566.000,-.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. Tanimbar Energi, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 6.251.566.000,-
Ini berkaitan dengan penggunaan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022.
Kerugian ini bersumber dari total anggaran yang diterima PT Tanimbar Energi sebesar Rp. 6.251.566.000,-.
Kasus ini, Mantan Bupati Kabupaten KKT, Petrus Fatlolon, bersama dengan Direktur Utama PT. Tanimbar Energi, Johanna Joice Julita Lololuan dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (20/11/2025).
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, kepada TribunAmbon.com melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (22/11/2025).
Menurutnya, kerugian itu berdasarkan hasil perhitungan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 700/LAK-7/III/2025,
Jumlah kerugian ini setara dengan seluruh dana penyertaan modal yang dicairkan.
Baca juga: Perdana Operasi Clipping Aneurysm, DPRD Optimis RSUP Leimena Jadi Rujukan Terbaik Indonesia Timur
Baca juga: Satu-Satunya dari Maluku, Rektor Uniqbu Resmi Duduki Kursi Pengurus APTISI Pusat
Atas kasus ini, mereka bertiga telah ditahan secara terpisah setelah tersangka beserta barang bukti (Tahap II) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk dua pejabat PT. Tanimbar Energi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki.
Sementara Bupati KKT periode 2017-2022, Petrus Fatlolon, ditahan di Rutan Kelas II A Ambon.
Penahanan ini kata Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, bahwa penahanan tersebut dilakukan berdasarkan alasan objektif dan subjektif sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP.
Yakni untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi pihak-pihak terkait dalam perkara. (*)
| Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Koli Kayu Santigi di Pelabuhan Kaiwatu - MBD |
|
|---|
| Eks Bupati KKT, Petrus Fatlolon Resmi Jadi Tersangka Dua Kasus Korupsi |
|
|---|
| 17 Bulan Jadi Tersangka Korupsi, Petrus Fatlolon Akhirnya Diperiksa Kejati Maluku |
|
|---|
| Diputus PTDH, Polda Tegaskan Bripda Charles Tuarlela Tak Dapat Rekomendasi Nikah Dinas |
|
|---|
| Razia Ketat Akhir Tahun, Puluhan Pengendara Terjaring Operasi Zebra Hari Kedua |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Nakalaoap.jpg)