Maluku Terkini

Korupsi PT. Tanimbar Energi, Petrus Fatlolon dan Tersangka Lainnya Rugikan Negara Rp 6,2 Miliar

Kerugian ini bersumber dari total anggaran yang diterima PT Tanimbar Energi sebesar Rp. 6.251.566.000,-.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Kejati Maluku
KASUS KORUPSI - Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, saat berada di Kejaksaan Tinggi Maluku yang beralamat di jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Kamis (20/11/2025) malam. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. Tanimbar Energi, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 6.251.566.000,- 

Ini berkaitan dengan penggunaan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022.

Kerugian ini bersumber dari total anggaran yang diterima PT Tanimbar Energi sebesar Rp. 6.251.566.000,-.

Kasus ini, Mantan Bupati Kabupaten KKT, Petrus Fatlolon, bersama dengan Direktur Utama PT. Tanimbar Energi, Johanna Joice Julita Lololuan dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (20/11/2025).

Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, kepada TribunAmbon.com melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (22/11/2025).

Menurutnya, kerugian itu berdasarkan hasil perhitungan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 700/LAK-7/III/2025, 

Jumlah kerugian ini setara dengan seluruh dana penyertaan modal yang dicairkan.

Baca juga: Perdana Operasi Clipping Aneurysm, DPRD Optimis RSUP Leimena Jadi Rujukan Terbaik Indonesia Timur

Baca juga: Satu-Satunya dari Maluku, Rektor Uniqbu Resmi Duduki Kursi Pengurus APTISI Pusat

Atas kasus ini, mereka bertiga telah ditahan secara terpisah setelah tersangka beserta barang bukti (Tahap II) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk dua pejabat PT. Tanimbar Energi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki.

Sementara Bupati KKT periode 2017-2022, Petrus Fatlolon, ditahan di Rutan Kelas II A Ambon. 

Penahanan ini kata Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, bahwa penahanan tersebut dilakukan berdasarkan alasan objektif dan subjektif sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP.

Yakni untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi pihak-pihak terkait dalam perkara. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved