Korupsi di Maluku
Datang Diantar Mobil Pribadi, Pulang Dengan Mobil Negara, Eks Bupati KKT Fatlolon Resmi Ditahan
Tak tangguh-tangguh, nilai anggaran dalam periode itu yang diterima PT. Tanimbar Energi dari Pemerintah Daerah mencairkan
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Mantan Bupati Kabupaten KKT, Petrus Fatlolon, resmi ditahan, Kamis (20/11/2025) malam.
Hal ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022.
Tak tangguh-tangguh, nilai anggaran dalam periode itu yang diterima PT. Tanimbar Energi dari Pemerintah Daerah mencairkan anggaran Rp. 6.251.566.000,-
Kasus ini selain Petrus, dua tersangka lainnya juga langsung ditahan.
Mereka diantaranya yakni Direktur Utama PT. Tanimbar Energi, Johanna Joice Julita Lololuan dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan.
Baca juga: Diduga Usai Santap Makanan Bergizi, 13 Siswa Sekolah Dasar di Teluk Waru Alami Mual
Baca juga: RSUP Dr. Johanes Leimena Ambon Sukses Operasi Clipping Aneurysm Perdana di Maluku
Sebelum dilakukan penahanan, Petrus penuhi panggilan Kejari KKT sebagai saksi.
Sore itu, Petrus datang ke Kejaksaan Tinggi Maluku dengan mengenakan kemeja berwarna coklat bergambar.
Dirinya diantar mobil pribadi dan turun ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk penuhi panggilan Kejari KKT.
Kiranya hanya penuhi panggilan sebagai saksi, ternyata sekitar pukul 20.57 Petrus berjalan keluar dari Kejaksaan Tinggi Maluku dengan mengenakan rompi oranye.
Dengan tangan terborgol, dirinya digiring keluar dan diantar menuju mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Resmi Petrus ditahan sementara selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II A Ambon, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penahanan ini setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) intens lakukan pemeriksaan sejak sore hingga malam pada Kamis (20/11/2025).
Penetapan tersangka sekaligus penahan Bupati KKT periode 2017-2022 ini, disampaikan langsung Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama saat ditemui rekan media di Kejaksaan Tinggi Maluku yang beralamat di jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku.
Menurutnya ini dilakukan setelah Tim Penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah melalui pemeriksaan 57 saksi, analisis terhadap 98 dokumen dan data terkait, penyitaan barang bukti elektronik, serta pendalaman keterangan ahli pidana, ahli tata kelola pemerintahan, ahli keuangan daerah, dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.
“Seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional dan berhati-hati demi memastikan tegaknya hukum secara benar,” tuturnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/PetrusRompi.jpg)