Korupsi di Maluku

Dua Direktur PT. Tanimbar Energi Ditahan Menyusul Petrus Fatlolon, Kasus Korupsi Rp. 6,2 Miliar 

Mereka yakni, Direktur Utama PT. Tanimbar Energi, Johanna Joice Julita Lololuan dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Kejati Maluku
KEPULAUAN TANIMBAR - Direktur Utama PT. Tanimbar Energi, Johanna Joice Julita Lololuan dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan saat dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis (20/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) resmi tahan dua tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022. 

Mereka yakni, Direktur Utama PT. Tanimbar Energi, Johanna Joice Julita Lololuan dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan.

Penahan ini setalah Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Seksi Intelijen lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II). 

Anggaran dalam kasus ini sebesar Rp. 6.251.566.000,- bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Dua pejabat perusahaan ini diproses bersama dengan Mantan Bupati Kabupaten KKT, Petrus Fatlolon namun terpisah. 

Usai Tahap II, Jaksa Penuntut Umum menetapkan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki.

Baca juga: Korupsi Penyertaan Modal PT. Tanimbar Energi Rp. 6,2 M dari APBD, Berkas 2 Direktur Diterima JPU

Baca juga: Menyasar Masyarakat Luas, PLN Luncurkan SuperSUN Bagi Pelanggan Umum Pertama di Maluku

Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama, menjelaskan bahwa penahanan tersebut dilakukan berdasarkan alasan objektif dan subjektif sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP, antara lain untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi pihak-pihak terkait dalam perkara.

Dengan dilakukannya penahanan, tahap penuntutan akan segera dilanjutkan melalui penyusunan surat dakwaan serta persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan memastikan bahwa setiap penyimpangan keuangan negara ditindak secara profesional, proporsional, dan transparan. 

“Upaya penegakan hukum ini merupakan bagian dari penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memastikan bahwa dana publik digunakan sesuai kepentingan masyarakat dan aturan perundang-undangan,” jelas Kasi Intel Garuda Cakti Vira Tama, Jumat (21/11/2025).

Kasus yang menyeret mantan Pejabat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini, Kejari tegaskan akan terus menyampaikan informasi perkembangan perkara ini sebagai bagian dari keterbukaan kepada publik. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved