Korupsi di Maluku
Korupsi Penyertaan Modal PT. Tanimbar Energi Rp. 6,2 M dari APBD, Berkas 2 Direktur Diterima JPU
Mereka berdua diproses bersama dengan Mantan Bupati Kabupaten KKT, Petrus Fatlolon namun terpisah.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melalui Seksi Intelijen, resmi limpahkan tersangka Direktur Utama PT. Tanimbar Energi, Johanna Joice Julita Lololuan dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan beserta barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (20/11/2025).
Hal ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022.
Mereka berdua diproses bersama dengan Mantan Bupati Kabupaten KKT, Petrus Fatlolon namun terpisah.
Nilai anggaran dalam kasus ini tidak tanggung-tanggung.
Periode 2020 hingga 2022, PT. Tanimbar Energi menerima anggaran Rp. 6.251.566.000,-
Anggaran itu bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Berdasarkan hasil penyidikan, dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pengembangan usaha energi sebagaimana tujuan pendirian perusahaan daerah, justru digunakan pada berbagai pos pengeluaran yang tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki relevansi dengan kegiatan usaha migas.
Baca juga: Menyasar Masyarakat Luas, PLN Luncurkan SuperSUN Bagi Pelanggan Umum Pertama di Maluku
Baca juga: Diduga Usai Santap Makanan Bergizi, 13 Siswa Sekolah Dasar di Teluk Waru Alami Mual
Tahap II dilakukan setelah tim penyidik menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Pemenuhan unsur tindak pidana diperkuat melalui keterangan saksi, dokumen administrasi perusahaan, laporan keuangan, bukti transaksi, serta alat bukti lainnya yang dikumpulkan secara sah dalam proses penyidikan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan memastikan bahwa setiap penyimpangan keuangan negara ditindak secara profesional, proporsional, dan transparan.
“Upaya penegakan hukum ini merupakan bagian dari penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memastikan bahwa dana publik digunakan sesuai kepentingan masyarakat dan aturan perundang-undangan,” ungkap Kasi Intel Garuda Cakti Vira Tama kepada TribunAmbon.com, Jumat (21/11/2025).
Lebih lanjut bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan terus menyampaikan informasi perkembangan perkara ini sebagai bagian dari keterbukaan kepada publik. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Tanim-Kej.jpg)